Penanganan Covid
Soal Sekolah Tatap Muka Tahun Depan, Begini Tanggapan Disdik Sarolangun
Menyikapi hal itu, pada 2 Januari 2020 Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun meminta izin kepada pemerintah untuk melaksanakan pembelajaran secara
Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - SKB empat menteri merupakan petunjuk teknis proses pembelajaran tatap muka pada 2020/2021.
Menyikapi hal itu, pada 2 Januari 2020 Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun meminta izin kepada pemerintah untuk melaksanakan pembelajaran secara tatap muka.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun, Helmi, mengatakan dalam SKB semua zona wilayah bisa melaksanakan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah yang bisa memberikan izin.
Sebelum proses PTM dimulai, seluruh sekolah harus mempersiapkan sebaik mungkin terkait pelaksanaan pembelajaran dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Begitu juga dengan mendapatkan izin dari Komite sekolah dan orang tua, ataupun hal-hal lain yang menyangkut dengan proses perizinan pelaksanaan kegiatan tatap muka itu sendiri.
"Artinya kita sudah siap dan kami sarankan kepada para kepala sekolah untuk segera mempersiapkan yang menyiapkan protokol kesehatan artinya sebelum sekolah dibuka," kata Helmi, Kamis (17/12/2020).
"Harus dilakukan penyemprotan disinfektan di ruangan dan lingkungan sekolah dan juga menyiapkan instrumen atau alat alat yang menyangkut dengan protokol kesehatan secara ketat, seperti menyiapkan alat cuci tangan, thermogun, masker dan sebagainya," pungkasnya.
Ia juga meminta kepada seluruh jajaran sekolah, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, dan segenap elemen masyarakat untuk menyikapi wabah virus corona ini dengan tegar dalam melawan penularan dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
"Melawan covid ini dengan tidak sombong, kita harus membuka cakrawala pikiran yang baru artinya ini kita harus lawan dengan semangat dan tak kalah penting memerhatikan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tatap muka ini, kita sama sama berdoa semoga niat baik ini bisa kita laksanakan,"tutupnya.(Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Baca juga: Dianggap Lecehkan Pancasila, Siapa Rahma Sarita yang Dipecat dari Tenaga Ahli MPR? Nyaleg dan Gagal
Baca juga: Tak Temukan Tanda Kekerasan, Polisi Pastikan Ibu RT di Cempaka Putih Gantung Diri
Baca juga: Siap-siap! Masuk Sekolah Dimulai Januari 2021, Belajar Tatap Muka Wajib Penuhi 4 Syarat Wajib Ini