Fahri Hamzah Batal Dapat Uang Rp 30 Miliar Setelah MA Putuskan Ini, PKS: Alhamdulillah

Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Partai PKS untuk melawan Fahri Hamzah.

Editor: Teguh Suprayitno
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah. 

Fahri Hamzah Batal Dapat Uang Rp 30 Miliar Setelah MA Putuskan Ini, PKS: Alhamdulillah

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Partai PKS untuk melawan Fahri Hamzah.

Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS Zainudin Paru mengaku bersyukur karena partainya tak perlu mengeluarkan Rp 30 miliar untuk Fahri yang dipecat.

"Alhamdulillah. Secara prinsip kami tentunya sebagai Tergugat di PN Jakarta Selatan yang selanjutnya menjadi Pemohon PK menerima putusan ini," ujar Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS Zainudin Paru saat dihubungi, Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Menurutnya, permohonan PK ke MA merupakan upaya hukum terakhir yang ditempuh PKS untuk mendapatkan haknya.

"Karena secara formal yuridis, PK merupakan upaya hukum luar biasa (terakhir) yang kami tempuh untuk mendapatkan hak-hak perdata kami selaku partai politik," paparnya.

Baca juga: Surat Riziq Sihab Tersebar ke Publik, Terbongkar Ini Permintaan Pemimpin FPI pada Anak dan Istrinya

Baca juga: Komentar FPI, Komnas HAM, Kompolnas Soal Rekonstruksi Tewasnya 6 Laskar FPI: Awalnya Ada, Kemudian

Baca juga: Keanehan Ini Muncul Saat Rekontruksi Penembakan 6 Laskar FPI, IPW Sampai Heran: Tidak Masuk Akal

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan PKS terkait ganti rugi Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah.

"Kabul," bunyi putusan PK yang dikutip dari website resmi MA, Senin (14/12/2020).

Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru.
Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru. (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Meski dikabulkan, putusan PK tidak membenarkan pemecatan yang dilakukan PKS terhadap Fahri selaku kader partai.

MA hanya mengabulkan soal uang ganti rugi yang tidak lagi harus dibayar PKS kepada Fahri.

Putusan tersebut dikabulkan Ketua Majelis PK, Hakim Agung Sunarto, dengan anggota majelis hakim agung Ibrahim dan I Gusti Agung Sumanatha.

Diketahui, awal mula kasus ini muncul ketika Fahri menggugat PKS karena memecat dirinya sebagai anggota partai pada 2016.

Fahri saat ini merupakan wakil ketua umum Partai Gelora.

Baca juga: Refly Harun Curiga, Ada yang Janggal dengan Penembakan Laskar FPI, Ini Cerita Versi Polisi dan FPI 

Baca juga: MRS Sampaikan Pesan Khusus pada Munarman dari Penjara: Jangan Berhenti, Bongkar Sampai Akar-akarnya!

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah.
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah. (Istimewa)

Tidak terima dengan pemecatan tersebut, Fahri membawa persoalan itu ke pengadilan dan dimenangkan Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada 14 Desember 2016.

Fahri juga menang di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017.

Kemudian, Fahri kembali menang dari PKS di tingkat kasasi pada 30 Juli 2018.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MA Putuskan Tak Ganti Rugi Rp 30 Miliar ke Fahri, PKS : Alhamdulilah.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved