Berita Nasional

Fadli Zon Pasang Badan, Siap Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya. Mantan Wakil Ketua DPR Fadli Zon pasang badan.

Editor: Rahimin
Twitter/fadlizon
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon mendatangi kediaman Imam Besar FPI, Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020). Fadli Zon Pasang Badan, Siap Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab 

Fadli Zon Pasang Badan, Siap Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab

TRIBUNJAMBI.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya. Mantan Wakil Ketua DPR Fadli Zon pasang badan.

Fadli Zon siap jaminan penangguhan penahanan Rizieq Shihab.

Hal itu diungkapkan Fadli Zon melalui kanal YouTube pribadinya, Minggu (13/12/2020).

Fadli Zon menyebut dirinya sangat menyesalkan proses yang terjadi pada Habib Rizieq Shihab.

Baca juga: Beredar Surat yang Ditulis Tangan Habib Rizieq Shihab, Benarkah? Begini Isi Pesan untuk Keluarga

Baca juga: Letjen TNI Herman Asaribab Dikebumikan di Taman Makam Pahlawan Kesuma Trikora Waena

Baca juga: Nasib Teddy Lari Terbirit-birit Didatangi Preman, Kapok Berurusan dengan Sule: Nyawa Ini Taruhannya!

"Baik dari proses penersangkaan yang terburu-buru, kemudian penahan, dan terutama pembunuhan terhadap enam warga sipil anggota FPI, yang meninggal Insyaallah syahid," ungkap Fadli Zon.

Menurut Fadli Zon, yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab masih sangat diragukan.

"Ketika Habib Rizieq diperiksa sebagai tersangka selama belasan jam untuk sebuah tuduhan yang juga masih sangat diragukan, sangat sumir, yaitu tentang protokol kesehatan, Habib Rizieq telah ditahan oleh Kepolisian Republik Indonesia," ungkapnya.

Fadli Zon menyebut terdapat ribuan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Indonesia.

Fadli Zon
Fadli Zon (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

"(Namun) hanya satu yang diproses dengan cara luar biasa, bahkan melalui pembunuhan," ungkapnya.

"Oleh karena itu, saya bersedia menjaminkan diri saya untuk penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab," ucap Fadli Zon.

Fadli Zon juga berharap semakin banyak warga yang akan berbuat yang sama.

"Karena saya yakin dan saya kira banyak umat Islam terutama yakin, Habib Rizieq tidak bersalah," ucapnya.

Baca juga: Dirawat di RSPAD Karena Positif Covid, Ustaz Yusuf Mansur Pakai Popok untuk BAB, Gunakan Alat Bantu

Baca juga: Veronica Perdana Tuding Lidi Brugman Selingkuh dengan Lucky Perdana, Singgung Soal Pelacur di Medsos

Baca juga: Profil Wakasad Letjen TNI Herman Asaribab, Jenderal Asli Papua Yang Punya Karier & Prestasi Gemilang

Fadli Zon juga berpendapat kalaupun ada pelanggaran kerumunan yang terjadi, sudah dilakukan pembayaran denda sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Mudah-mudahan penjaminan diri ini bisa menangguhkan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab," katanya.

Sementara itu Front Pembela Islam (FPI) memastikan mengambil langkah hukum terkait penetapan tersangka kepada pimpinan mereka, Rizieq Shihab.

Kuasa hukjm FPI Aziz Yanuar mengatakan pihaknya bakal melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 "Akan praperadilan dan permohonan penangguhan. Rencana insyaallah hari ini," kata Aziz saat dihubungi, Senin (14/12/2020).

Namun, Aziz tak menjelaskan lebih detail soal apakah pihaknya sudah mendaftar atau belum.

Dirinya hanya meminta doa kepada masyarakat agar Rizieq Shihab bisa mendapatkan keadilan hukum.

Baca juga: Sosok Ini Sebut Ariel NOAH Ada Cinta pada BCL, Tapi Takut Tepuk Sebelah Tangan: Besar Cintanya!

Baca juga: Potret Cantik Luna Maya Pakai Hijab Jadi Sorotan, Didoakan Umroh Bareng Calon Suami: Dapat Jodoh Ya!

Baca juga: Borok Teddy Bikin Heboh Lagi, Sosok Ini Bocorkan Info Teddy Sudah Nikah Lagi Tapi Ditinggal Istrinya

Diketahui, Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu dini hari.

Adapun Rizieq Shihab disangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Pasal 160 KUHP berbunyi:

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sedangkan Pasal 216 ayat (1):

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Reza Deni)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fadli Zon Siap Jamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab, Ini Alasannya 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved