Berita Muarojambi

Di Muarojambi Masih Ada Orang Dengan Ganguan Jiwa Dipasung, Ini Penjelasan Dinsos Muarojambi

Ia juga mengatakan untuk mendapatkan rekomendasi tersebut keluarga cukup menyertakan KK, KTP dan foto pasien yang mengalami gangguan kejiawaan.

Tribunjambi/Hasbi
Plt Kepala Dinas Sosial Muarojambi, Rossa Chandra Budi. 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengakui saat ini masih ada warga Kabupaten Muarojambi yang mengalami gangguan jiwa dipasung oleh keluarganya.

Padahal pasung tidak dibenarkan lagi oleh Pemerintah Provinsi Jambi jika masih ada warga yang alami gangguan kejiawaan.

Hal ini disampaikan olah Kepala Dinas Sosial dan PPPA Muarojambi Rossa Candra Budi.

Baca juga: Kasus Anak Bunuh Orang Tua, Kades Penyegat Olak Minta Data Masyarakatnya yang Alami Gangguan Jiwa

Jika ada yang melalukan pemasungan terhadap keluarganya, dapat menyampaikan ke pihak Dinas Sosial agar dapat ditangani oleh pihak rumah sakit jiwa.

"Kalau keluarga tidak mampu membiayainya, Dinas Sosial bisa bantu buatkan rekomendasinya,"kata Rossa Budi Selasa (15/12/2020).

Ia juga mengatakan untuk mendapatkan rekomendasi tersebut keluarga cukup menyertakan KK, KTP dan foto pasien yang mengalami gangguan kejiawaan.

Baca juga: Ucapan Selamat Natal Berbagai Bahasa dari Arab Cina hingga Zimbabwe, Ini yang Paling Unik

"Nanti kita buatkan SKTM nya, cukup layangkan KK, KTP dan poto yang bersangkutan,"ungkapnya.

Ia juga mengatakan program pemerintah provinsi Jambi, terhadap masyarakat nya yang mengalami gangguan kejiwaan harus bebas dari pasung.

"Program ini sudah ada sejak masa pemerintahan Gubernur Jambi Hasan Basri Agus, dan dilanjutkan hingga sekarang,"tutupnya.

Baca juga: Begini Tren Hijab 2021 Menurut Ria Miranda: Kayak kembali ke awal lagi

Ia berharap warga yang mengetahui ada salah satu warganya yang dipasung oleh kelaurganya dapat menyampaikan ke Dinas Sosial Muarojambi agar bisa ditindak lanjuti.

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved