Berita Kota Jambi
Sarbaini Dituntut 2,6 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa Padang Kelapo
Menurut JPU Kejari Batanghari, terdakwa Sarbaini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Sebagai mana dalam dakwaan subsider.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sarbaini, mantan kepala Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari dituntut bersalah oleh jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Batanghari. Tuntutan dibacakan jaksa pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin (14/12/2020).
Menurut JPU Kejari Batanghari, terdakwa Sarbaini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Sebagai mana dalam dakwaan subsider.
Yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam tuntutan kami dua tahun dan en bulan terhadap terdakwa Sarbaini," kata Sakti Yuhardi, JPU Kejari Batanghari dikonfirmasi usai persidangan.
Terdakwa juga dituntut dengan pidana denda senilai 200 juta rupiah. Subsider tiga bulan kurungan. Sakti mengatakan, terdakwa juga bertanggung jawab mengembalikan kerugian negara senilai 297 juta rupiah.
"Jika tidak dibayarkan dalam tepo satu bulan setelah putisan inkrah maka harta benda disita untuk dilelang menutupi kerugian negara. Dalam hal tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan," ujarnya.
Baca juga: Medco Intip Peluang Kerja Sama dengan Pertamina, dari Eksplorasi hingga Blok Rokan
Baca juga: MASIH Tagih Harta Warisan Lina, Siapa Sangka Teddy Diisukan Sudah Nikah Lagi, Ketua RT: Masih Muda
Baca juga: Dinyinyiri Netizen Soal 3 Anaknya dari Bapak yang Berbeda, Nikita Mirzani: Cuma di Indonesia Saja
Menurut jaksa hal yang memberatkan terdakwa selama persidangan tidak mengakui kesalahannya dan selalu berkelit dalam persidangan. "Hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," katanya.
Sarbaini merupakan mantan kepala Desa Padang Kelapo. Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Ia ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Berdasarkan hasil audit kerugian negara inspektorat Batanghari, terdakwa merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 279.681.362.
Jumlah tersebut berdasarkan penghitungan hasil silpa yang datanya bersumber dari Siskeudes dan setoran temuan Inspektorat Tahun 2018.
(Dedy Nurdin)