Berita Bungo
Cetak Uang Palsu untuk Beli Narkoba, Dua Warga Bungo dan Tiga Warga Merangin Diringkus Polres Bungo
Lima orang tindak pidana mata uang berhasil diamankan Polres Bungo. Dua diantaranya warga Bungo, yakni AS (38) dan AW (41) yang beralamat Kelurahan Su
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Dua warga Bungo dan tiga warga Merangin diamankan Polres Bungo terkait tindak pidana uang palsu, dengan jumlah 88 lembar pecahan Rp 100 ribu.
Lima orang tindak pidana uang palsu berhasil diamankan Polres Bungo. Dua diantaranya warga Bungo, yakni AS (38) dan AW (41) yang beralamat Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani.
Tiga orang lainnya warga Merangin, yakni SI (36) beralamat Desa Sumber Agung, Kecamatan Margo Tabir, IA (34) beralamat Desa Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau dan ZI (46) beralamat Desa Sumber Agung, Kecamatan Margo Tabir.
Baca juga: Perangai Asli Vicky Prasetyo Dibelakang Kamera Bocor, Kalina Ocktaranny Akui Tak Romantis:Settingan!
Baca juga: Streaming UEFA Liga Champions 16 Besar, Diprediksi Final Dini Klub-klub Besar
Baca juga: Lowongan Kerja Wings Group untuk Lulusan SMA dan SMK Hingga S1, Simak Persyaratannya
Kapolres Bungo, AKBP Mokhamad Lutfi menyampaikan percetakan uang palsu oleh kelima tersangka menggunakan printer dan dengan cara konvensional.
"Kita berhasil mengamankan lima orang pelaku tindak pidana mata uang, dan sudah kita jadikan tersangka," ungkapnya, Senin (14/12/2020).
Kapolres menambahkan, printer yang digunakan yakni printer warna dengan bahan baku kertas HVS.
Adapun barang bukti yang diamankan, berupa uang pecahan Rp 100 ribu palsu dengan jumlah sebanyak 88 lembar.
"Dengan barang bukti total sebanyak 88 lembar uang pecahan 100 ribu palsu," ungkapnya.
Kata Kapolres, kejadian itu berawal AS dan AW memiliki niatan membeli Narkoba, namun tidak memiliki uang. Sehingga mereka berupaya untuk mendapatkan barang haram tersebut dengan mencetak uang palsu.
Baca juga: Spoiler Ikatan Cinta Senin 14 Desember, Akankah Rahasia Aldebaran Terbongkar Andin?
"Berusaha menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli narkoba," ujarnya.
Dua orang tersebut pun berhasil diamankan dengan barang bukti berupa uang palsu sebanyak Rp 3 juta.
Setelah dilakukan pengembangan, Polres Bungo melakukan pengejaran terhadap tidak orang yang terlibat dalam percetakan uang tersebut.
Baca juga: Cara Pesan Vaksin Covid-19 secara Mandiri
"Tiga orang warga Merangin inisial S, I, dan Z kita amankan dengan uang palsu sebanyak 55 lembar pecahan 100 ribu," ungkapnya.
"Total uang palsu yang kita amankan pecahan 100 ribu sebanyak Rp 8.800.000," katanya.
Upaya penggunaan uang palsu oleh kelima tersangka tersebut baru dilakukan. Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan dan peredarannya.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 36 ayat (1) (2) dan (3) Undang Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara bagi yang menguasai dan menyimpan uang palsu. Kemudian maksimal 15 tahun perjara bagi yang mengedarkan.