Berita Nasional
4 Anggota FPI Pasuruan Ditangkap Polisi, Ancam Bunuh Mahfud MD
4 anggota FPI Pasuruan ditangkap polisi, karena mengancam membunuh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
4 Anggota FPI Pasuruan Ditangkap Polisi, Ancam Bunuh Mahfud MD
TRIBUNJAMBI.COM - 4 anggota FPI Pasuruan ditangkap polisi, karena mengancam membunuh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mereka ditangkap Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Minggu (13/1/2020).
Mereka terbukti menyebarkan ujaran kebencian dan mengancam akan membunuh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di media sosial.
Baca juga: 37 Eks Anggota FPI Masuk JAD dan MIT, Sembunyikan Nurdin M Tom, Rakit Bom Hingga Pengeboman Polres
Baca juga: Bupati Purbalingga Positif Covid-19, Diduga Tertular Dari Staf Pribadi, Kini Jalani Isolasi Mandiri
Baca juga: Prakiraan Cuaca 33 di Indonesia Hari Ini, Senin 14 Desember 2020: Jambi Hujan Ringan
Keempat anggota FPI Pasuruan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, MN (37), MS (39), SH (37), dan AH (40).
"Mereka sudah ditangkap dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jawa Timur, Minggu sore.
Polisi bergerak berdasarkan 2 laporan yang masuk yakni, laporan pada 3 dan 11 Desember 2020. Materi yang dilaporkan yakni akun YouTube Amazing Pasuruan.
"Dalam video di akun tersebut, tersangka MN merekam dirinya dan mengancam Menko Polhukam Mahfud MD dengan menggunakan bahasa daerah tertentu," ujarnya.
Pada intinya, ancaman pembunuhan karena Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemimpin Front Pembela Islam tanpa gelar habib.
Menurut Trunoyudo, video yang diperagakan tersangka MN itu beredar luas, termasuk di grup WhatsApp.
Baca juga: Foto Jadul Ayu Ting Ting saat SMA Mendadak Jadi Sorotan, Wajahnya Kok Bisa Berubah Drastis?
Baca juga: Kabar Duka, Kapolda Terbaik di Indonesia Irjen Pol Wilmar Marpaung Meninggal Dunia
Tak hanya MN, polisi menangkap tiga orang yakni, MS, SH dan AH yang berperan menyebarkan video tersebut.
Atas perbuatannya, keempat warga Pasuruan ini dijerat Pasal 27 Ayat (4) dan Pasal 28 Undang-Undang ITE. "Ada tiga grup WA yang memuat konten itu," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancam Bunuh Mahfud MD di Medsos, 4 Anggota FPI Pasuruan Ditangkap Polisi",