Fakta-fakta Penahanan Rizieq Shihab Setelah Diperiksa 10 Jam, FPI Akan Lakukan Praperadilan

Polisi secara resmi menahan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, Sabtu (12/12/2020) kemarin setelah melalui 10 jam pemeriksaan.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews.com/Jeprima
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. 

Fakta-fakta Penahanan Rizieq Shihab Setelah Diperiksa 10 Jam, FPI Akan Lakukan Praperadilan

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi secara resmi menahan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, Sabtu (12/12/2020) kemarin setelah melalui 10 jam pemeriksaan.

Pria berusia 55 tahun itu langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama lebih dari 10 jam.

Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan, hingga 31 Desember 2020.

Sebelumnya, Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan yang terjadi di kawasan Petamburan saat pernikahan putrinya, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Rizieq Shihab Ditahan Polda Mentro Jaya, Fahri Hamzah Mendadak Tulis Puisi untuk HRS, Begini Isinya

Baca juga: HRS Ditahan Polda Metro Jaya, Ini Permintaan Imam Besar FPI Habib Rizieq

Baca juga: Nasib FPI Setelah HRS Ditahan, Markas Petamburan Seperti Rumah Hantu, Mahfud MD Bilang Begini

Sementara itu, FPI akan mengajukan gugatan praperadilan seperti diungkapkan pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut lima fakta terkait penahanan Rizieq Shihab:

1. Lokasi dan lama penahanan

Dikutip dari Kompas.com, Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan mulai Sabtu kemarin.

Dengan demikian, ia akan ditahan hingga Kamis (31/12/2020) mendatang.

Demikian dikatakan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.

"Tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab) kita tahan mulai 12 Desember 2020, Selasa, (untuk) 20 hari ke depan."

"Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argo, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. (Tribunnews.com/Jeprima)

2. Alasan penahanan

Ada dua alasan kenapa polisi memberlakukan penahanan kepada Rizieq Shihab.

Pertama, alasan obyektif karena adanya ancaman pidana di atas lima tahun.

Alasan kedua adalah subyektif agar tersangka tidak melarikan diri serta mempermudah penyelidikan.

"Alasan obyektif karena ada ancaman pidana di atas lima tahun."

"Dan alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya."

"Dan untuk mempermudah proses penyidikan," tambah Argo.

3. Langsung ditahan setelah diperiksa

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menjawab pertanyaan penyidik saat diperiksa di Polda Mtero Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Muhammad Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November 2020 lalu.
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menjawab pertanyaan penyidik saat diperiksa di Polda Mtero Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Muhammad Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November 2020 lalu. (TRIBUN/HO)

Rizieq Shihab langsung ditahan setelah diperiksa selama lebih dari 10 jam sejak Sabtu (13/11/2020) pukul 11.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, penyidik mencecar Rizieq dengan 84 pertanyaan.

"Penyidik memberikan 84 pertanyaan, yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," ucap Argo.

Argo menjelaskan setelah pemeriksaan, ada beberapa keterangan berita acara yang diperbaiki maupun ditambahi terkait kasus ini.

"Ada beberapa yang diperbaiki ataupun ditambahi oleh tersangka," kata Argo.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Rizieq Shihab terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.

Dia juga sempat mengangkat kedua tangannya yang terikat cable ties saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.

4. FPI akan lakukan praperadilan

Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB.
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. (Tribunnews.com/Jeprima)

Sementara itu, FPI akan mengajukan gugatan praperadilan setelah Rizieq Shihab menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah, mengemukakan hal itu.

"Yang jelas, praperadilan akan kami lakukan," kata Alamsyah di Mapolda Metro Jaya, Minggu, dini hari sebagaimana dilaporkan Kompas TV.

Alamsyah akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum FPI soal langkah selanjutnya.

"Besok (hari ini) saya dan tim kuasa hukum akan koordinasi lagi."

"Baru kami akan mengambil langkah," ucap dia.

5. Perjalanan kasus

Sebelum ditahan, Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Saat itu, Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putri keempatnya, Syarifah Najwa Shihab bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Dalam acara tersebut, terjadi kerumunan pada saat Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Polisi menemukan adanya unsur tindak pidana dalam serangkaian kerumunan yang melibatkan Rizieq Shihab.

Kerumunan tersebut dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Unsur itu ditemukan setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah barang bukti dan saksi.

Setidaknya sudah lebih dari 15 orang diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab.

Namun Rizieq Shihab belum juga datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, pada 1 dan 7 Desember lalu.

Dari hasil gelar perkara yang berlangsung pada Selasa (8/12/2020), Polda Metro Jaya pun menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada Kamis (10/12/2020) mengatakan, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KHUP tentang penghasutan dan 216 KUHP tentang tindakan melawan aparat.

Selain Rizieq Shihab, lima orang lain yang ikut jadi tersangka adalah Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Habib Idrus.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 FAKTA Penahanan Rizieq Shihab: Ditahan Setelah Diperiksa 10 Jam, FPI Akan Lakukan Praperadilan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved