Sabtu, 23 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

HRS Bongkar Semua, Ternyata di Sini Saat Dipanggil Polisi: Saya Tidak Pernah Lari dan Sembunyi!

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab membantah jika dirinya lari dan sembunyi dari panggilan Polda Metro Jaya .

Tayang:
Editor: Teguh Suprayitno
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). 

"Kepada seluruh umat Islam saya minta tidak ada kerumunan jangan sampai mengganggu proses hukum ini. Sabar, tenang, ikuti proses hukum ini dengan baik sesuai dengan aturan yang ada. Banyak banyak berdoa, semoga berjalan dengan baik. Insya Allah diberikan keamanan, keselamatan, dan kemenangan dan lain sebagainya," jelasnya.

Ia juga menambahkan kerumunan juga hanya membuat penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Rizieq bilang, seluruh umat Islam dan simpatisannya harus menerapkan protokol kesehatan.

"Tolong jangan buat kerumunan karena kita sudah buat komitmen bagaimana untuk tetep menjaga protokol kesehatan dan bersama sama seluruh komponen bangsa untuk mengatasi pandemi yang kita punya negeri ini," tukasnya.

Rizieq Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan MRS sendiri ditetapkan sebagai tersangka sebagai penyelenggara acara di Petamburan.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Yusri mengatakan upaya paksa akan digunakan kepada enam tersangka tersebut.

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai perundang-undangan," kata dia.

Yusri menjelaskan bahwa upaya paksa yang dimaksud dalam hal ini ada dua.

Yakni melalui pemanggilan terhadap tersangka, dan melalui penangkapan terhadap tersangka.

"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.

Selain MRS, masih ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut identitas dari enam tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan :

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved