Polisi Sudah Siap Tangkap Habib Rizieq tinggal Tunggu Waktu, Polda Jabar: Mem-backup Itu Biasa

Kombes Erdi Chaniago, seperti dikutip KompasTV mengatakan bahwa kerja sama antar Polda dalam mengungkap kasus merupakan hal biasa. 

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Tribunnews.com
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab akhirnya ikut komentar setelah enam pengawalnya tewas dalam tertembak oleh polisi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Aparat kepolisian sudah mengetahui lokasi keberadaan pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq (55) yang telah berstatus tersangka.

Setelah mangkir dua pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya, penyidik segera menangkap Habib Rizieq.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi Chaniago, menegaskan bahwa Polda Jawa barat akan membantu Polda Metro Jaya untuk menangkap Habib Rizieq.

Seperti diketahui, Habib Rizieq terakhir diketahui berada di Megamendung, Puncak Bogor, saat pemakaman enam laskar FPI yang meninggal ditembak petugas.

Kombes Erdi Chaniago, seperti dikutip KompasTV mengatakan bahwa kerja sama antar Polda dalam mengungkap kasus merupakan hal biasa. 

Baca juga: VIDEO: Orang Dekat HRS Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi, Bantah Kabar yang Beredai

Baca juga: Polres Sarolangun Soal Pengamanan di Kecamatan, PPK KPU & Camat Harus Didampingi Personil TNI-Polri

"Kalau ketika memang dibutuhkan, ya kita siap. Itu kami antara Polda dengan Polda itu biasa dalam upaya pengungkapan kasus itu biasa. Ada saling membantu, mem-backup itu biasa," kata Kombes Erdi Chaniago.

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan, tidak ada lagi surat pemanggilan sebagai tersangka untuk Rizieq Shihab. Polisi akan langsung penangkapan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri yunus, mengatakan surat pemanggilan telah diberikan sebanyak dua kali namun Rizieq Shihab tak pernah memenuhi panggilan tersebut.

"Saudara MRS saya tegaskan lagi, panggilan saksi pertama tidak datang. Panggilan saksi kedua tidak datang. Kemarin sudah ditegaskan tidak ada lagi Polda Metro Jaya dalam hal ini akan melakukan penangkapan terhadap MRS. Sekali lagi saya ulangi, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," kata Yusri.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta Habib Rizieq menaati hukum.  

"Mohon semua pihak, siapapun hargai hukum di negara kita. Jangan sampai nanti membuat gaduh di negara kita," kata Cucun di komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (11/12/2020).
Dikatakan, pendukung Habib Rizieq juga diimbau tidak melawan hukum dengan menggunakan basis massanya. 

"Kita punya koridor hukum yang jelas, kalau sampai menggunakan kekuatan massa itu yang berbahaya buat bangsa," papar Cucun.

Terkait akan dipanggil secara paksa, menurut Cucun, boleh saja dilakukan terhadap Rizieq sesuai proadur hukum yang ada. 

"Nanti ketika proses di BAP (berita acara pemeriksaan) akan terang menderang, nanti siapa yang melakukan apa? polisi juga akan terus melaporkan ke publik," kata Cucun.

Setelah menaikkan status Habib Rizieq dan 5 orang lainnya sebagai tersangka, penyidik tidak akan mengeluarkan surat pemanggilan lagi. "Kemarin dipastikan tidak ada lagi pemanggilan. Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," kata Yusri.

Pernyataan Yusri menegaskan pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kamis (10/12/2020) kemarin.

Baca juga: Gatal-gatal Menyerang Warga Muarojambi Pascabanjir

Irjen Pol Fadil Imran sebelumnya mengatakan bila pihaknya akan menangkap para tersangka.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ujar Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Seolah ingin mempertegas pernyataannya, jenderal bintang dua tersebut kembali mengulang kalimat yang dilontarkannya.

"Saya ulangi, terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil.

Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Satu tersangka di antaranya MRS selaku penyelenggara acara.

"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis lalau.

Yusri mengatakan kepolisian menjerat Habib Rizieq dengan pasal 160 dan pasal 216 KUHP.

Selain Habib Rizieq sebagai tersangka, lima tersangka lainnya adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia acara, Maman Suryadi (Panglima FPI) selaku penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis (ketua umum FPI) selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri.

"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," katanya. 

SUMBER: Sriwijaya Post

Baca juga: Klasemen Liga Inggris Pekan ini, Tottenham Hotspurs Raih 24 Poin, Manchester United Diposisi Ini

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved