Berita Kriminal
Hina Seseorang di Facebook Gara-gara Gaji Tak Dibayar, Kuyung Jadi Terdakwa
Seorang pria di Jambi bernama Nopriyadi alias Kuyung, dilaporkan ke polisi oleh saksi Edi Manto,
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rahimin
Gara-gara Buat Status Hinaan Di FB Dua Bulan Tak Terima Gaji, Pria Ini Disidang
Laporan wartawan Tribun Jambi, Hendro Herlambang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang pria di Jambi bernama Nopriyadi alias Kuyung, dilaporkan ke polisi oleh saksi Edi Manto, karena melakukan hinaan dan pencemaran nama baik, di media sosial Facebook.
Ia menjadi terdakwa, karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
Kejadian itu bermula saat terdakwa Nopriyadi kesal dengan Edi Manto karena selama dua bulan ia bekerja , gajinya tak kunjung dibayar.
Baca juga: Gasak Uang Rp 14 Juta Milik Pengusaha Telur, Dua Warga Kota Jambi Ini Diringkus Polisi
Baca juga: Cara Mengobati Perut Kembung Tanpa Bantuan Obat
Baca juga: Rekapitulasi Suara Pilkada Batanghari di Tingkat Kecamatan, Hasyim Sebut Belum Ada Kendala
Nopri melampiaskan kekesalannya dengan memposting poto Edi Manto di facebook, ditambah beberapa kata-kata kebencian. Bahkan terdakwa menuliskan saksi Edi sebutan tidak waras.
Akibat postingan terdakwa, saksi Edi Manto merasa dirugikan dan orang yang membaca postingan terdakwa.
Ia melaporkan ke pihak kepolisian.
Oleh Jaksa Penuntut Umum Siti Purwati, terdakwa dinyatakan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, atau pencemaran nama baik.
Baca juga: Teddy Terima Tantangan Sule, Akui Tak Masalah dengan Sang Komedian, Bahkan Didatangi 2 Pengacara
Baca juga: Contoh Naskah Drama Natal untuk Anak-anak dan Remaja, Judul Hadiah yang Paling Berharga
Baca juga: 8 Penyakit yang Punya Gejala Kesemutan - Diabetes, Autoimun, Cedera Saraf Kaki hingga Saraf Kejepit
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Junto, Pasal 27 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.