Apakah Subsidi Gaji Pekerja Akan Berlanjut Tahun Depan?

Menurut Reza, keputusan lanjutan program bantuan subsidi gaji atau upah pada tahun depan akan tergantung dengan kondisi perekonomian Indonesia

Editor: Suci Rahayu PK
ist
BLT Subsidi gaji karyawan 

TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berharap program bantuan subsidi gaji atau upah tersebut bisa terlaksana kembali pada tahun depan.

"Kemenaker selaku kementerian teknis mengharapkan subsidi ini terus bisa berlanjut. Namun, secara policy atau kebijakan itu kami mengikuti dari keputusan KPCPEN (Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)," ujar Staf Khusus Kemenaker Reza Hafiz melalui tayangan Youtube FMB9," Kamis (10/12/2020).

Menurut Reza, keputusan lanjutan program bantuan subsidi gaji atau upah pada tahun depan akan tergantung dengan kondisi perekonomian Indonesia.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribunnews.com/Hendra Gunawan)

Menurut dia, kondisi perekonomian pada 2020 juga akan berpengaruh terhadap besaran dana yang akan disalurkan kepada calon penerima bantuan subsidi gaji.

"Karena ini kan diobrolin setingkat menteri, policy-nya seperti apa. Pertumbuhan ekonomi dan kondisi ekonomi tahun depan juga seperti apa," kata dia.

Baca juga: Rizki DA Ngamuk Balas Komen Netizen Usai Disindir Karena Tinggalkan Nadya Mustika Sendiri saat Hamil

Baca juga: Detik-detik Pemakaman Melisha Sidabutar, Melitha Tak Pernah Mau Lepaskan Foto Kembarannya

Berdasarkan data Kemenaker, penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah termin kedua hingga 8 Desember 2020 mencapai 11.023.780.

Bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta ini diberikan kepada pekerja yang terdampak akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Secara rinci, tahap pertama termin kedua mencapai 2.177.915 pekerja.

Tahap kedua penyaluran mencapai 2.711.358 pekerja, tahap III sebanyak 3.146.314 pekerja, tahap IV 2.439.982 pekerja, dan tahap V disalurkan ke 548.211 pekerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal Kelanjutan Program Subsidi Gaji, Kemenaker Tunggu Keputusan KPCPEN

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved