Setelah Jadi Tersangka, Habib Rizieq Shihab Juga Dicekal ke Luar Negeri, Begini Kata polisi
Rizieq Shihab bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, beberapa waktu lalu.
TRIBUNJAMBI.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Rizieq Shihab bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, beberapa waktu lalu.
Seiring dengan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka itu, Polda Metro Jaya pun mengeluarkan pencekalan ke luar negeri untuk Habib Rizieq Shihab.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam jumpa pers yang berlangsung Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Lengkap Daftar Harga HP Xiaomi 10 Desember 2020, Spesifikasi Redmi Note 10 hingga Poco F2 Pro
Baca juga: Diskominfo Kota Sungai Penuh Komitmen Akan Pulihkan Ekonomi UMKM
"Penyidik membuat surat pencekalan untuk Muhammad Rizieq Shihab kepada Dirjen Imigrasi atau Kemenkumham dalam waktu 20 hari," ujar Argo.
Sebelumnya, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan saat acara pernikahan putri pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).
"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," kata Yusri.
"Hasilnya ada enam yang telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.
Rizieq Shihab termasuk salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," terang Yusri.
Hingga kini, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas belum memenuhi panggilan penyidik.
Ia telah dua kali dipanggil untuk memberikan keterangan. Panggilan pertama pada Selasa (1/12/2020), dan panggilan kedua pada Senin (7/12/2020).
"Statusnya (Rizieq Shihab) masih sebagai saksi," ujar Yusri.
Ketidakhadiran keduanya disampaikan masing-masing kuasa hukum mereka yang mendatangi Polda Metro Jaya.
Baca juga: Dapat Suara Terbanyak di Pilkada Tanjabbar, Muklis Mengucapkan Selamat Kepada Anwar Sadat-Hairan
"Saya dan tim kuasa hukum Habib Rizieq telah dtg mewakili terkait bahwa Habib Rizieq dan Habib Hanif dalam hal ini ada sesuatu dan lain hal sehingga tidak dapat memenuhi panggilan dan diwakilkan oleh kita," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.
Menurut Aziz, Rizieq Shihab masih dalam masa pemulihan kesehatan seusai menghadiri acara keluarga.
"Beliau sedang masih pemulihan sembari ada keperluan keluarga yang memang tadi malam sudah dilaksanakan," ujar dia.
Namun, ia mengaku tidak membawa surat dokter dan hanya menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran Rizieq Shihab kepada penyidik.
"Beliau tidak sakit, artinya masih pemulihan saja. Kita harus jujur apa adanya. Tapi kondisinya kelelahan sehingga membutuhkan istirahat," tutur Aziz.
"Artinya kalau untuk diperiksa berjam-jam, kemudian memberikan keterangan itu belum sanggup dirasa. Itu informasi dari dokter, artinya dokter tersebut juga tidak mengatakan beliau sakit," tambahnya. (*)
SUMBER: banjarmasin Post
Baca juga: Oknum Polisi Pelaku Pembobol ATM di Kota Jambi Masih di Sel Polresta Jambi