Apa Penyebab Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka? Ini Pasal-pasalnya
Polda Metro Jaya menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan
TRIBUNJAMBI.COM - Apa penyebab Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab jadi tersangka?
Polda Metro Jaya menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.
Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjut dengan acara Maulid Nabi pada hari itu.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Cara Mengobati Bisul dengan Bahan Alami di Rumah - Pakai Bubuk Kunyit, Garam Epsom, Minyak Jarak
Baca juga: Gibran dan Bobby Nasution Menang di Versi Hitung Cepat, Yunarto Wijaya Singgung Soal Dinasti!
Pasal 160 KUHP berbunyi,
"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Sementara Pasal 216 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Baca juga: Cara Meredakan Rematik dengan Obat Tradisional - Kunyit, Bawang Putih, Lada Hitam
Baca juga: Jimin BTS Memberikan Beasiswa untuk Murid Berprestasi Jurusan Kesenian, Jumlahnya Capai Rp 12 Miliar
Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan jadi tersangka yakni:
- Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU
- Sekretaris Panitia berinisial A
- Penanggung jawab bidang keamanan, MS.
- Penanggung jawab acara, SL