Kasus Suap APBD Jambi

17 Kontraktor Dihadirkan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Suap Pengesahan RAPBD Jambi

Sebanyak 17 orang saksi dari kalangan pengusaha konstruksi di Jambi hari ini dijadwalkan bersaksi di persidangan

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rahimin
Tribunjambi/deddy nurdin
Sidang kasus suap pengesahan RAPBD Jambi dengan terdakwa Cornelis Buston CS, menghadirkan 17 saksi dari pihak kontraktor 

17 Kontraktor Dihadiran Sebagai Saksi Kasus Korupsi Suap Pengesahan RAPBD Jambi

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deddy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 17 orang saksi dari kalangan pengusaha konstruksi di Jambi hari ini dijadwalkan bersaksi di persidangan. Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. 

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Kamis (10/13/2020). Seperti terlihat, dari belasan saksi yang dijadwalkan hadir, hanya 10 saksi yang duduk di hadapan mahelis hakim yang diketuai Hakim Erika Sari Emsah Ginting. 

Dipersidangan itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintai keterangan para kontraktor satu demi satu.

Baca juga: Habib Rizieq Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan Acara Pernikahan Putrinya

Baca juga: Sosok Irvan Gani, Pria yang Kumpulkan Donasi hingga Rp 1 Miliar untuk 6 Laskar FPI yang Tewas

Baca juga: Ibu Tega Gorok Leher 3 Anak Balitanya Saat Suami Pergi Nyoblos Bupati di TPS, Ini Motifnya

Direktur PT Giant, Hasanudin dalam keterangannya membeli perusahaan yang sebelumnya milik Paut Syakarin itu seharga Rp 80 juta di 2020. 

Namun, perusahaan itu baru mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Jambi 2016 sampai  2018. 

Di 2016, Hasanudin menerangkan perusahaannya mendapat pekerjaan pembuatan jembatan. dengan nilai anggaran Rp 14 miliar. 

Di  2017 perusahaan yang dikenadalikan oleh Paut Syakarin ini mendapat dua pekerjaan pembuatan jembatan. Dengan nilai anggaran masing-masing 16 miliar.

"Modalnya 100 persen dari pak Paut Syakarin. Tahun 2018 dapat pekerjaan 29 miliar jembatan juga, ini tidak di bantu lagi dari pak Paut," terang Hasanudin menjawab pertanyaan JPU.

Baca juga: Ibu Tega Gorok Leher 3 Anak Balitanya Saat Suami Pergi Nyoblos Bupati di TPS, Ini Motifnya

  1. Baca juga: Pemkot Jambi Masih Menunggu Datangnya Mesin PCR Dari Singapura, Wali Kota Target Akhir Desember Ini

    Baca juga: Download Lagu MP3 Aku Ikhlas Happy Asmara Dilengkapi Lirik Lagu Lengkap

Hasanudin menerangkan dari pekerjaan bersama Paut Syakarin, ia mendapat keuntungan tujuh persen. Ia juga mengaku pernah dimintai bantu oleh Arfan. Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi. 

"Pertama 300 juta, kedua 300 juta. Dimintai bantu pak Arfan," katanya. 

Hasanudin juga mengatakan pernah mengantar uang kepada Effendi Hatta yang saat itu masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi. 

"Saya antar ke pak Effendi di bandara. Tidak tahu jumlahnya, tapi tau itu duit karena nampak dari kantong plastiknya," katanya.

Baca juga: Download Lagu MP3 Aku Ikhlas Happy Asmara Dilengkapi Lirik Lagu Lengkap

Namun saksi Hasanudin mengaku tidak pernah dimintai Paut Syakarin mengantarkan uang terkait uang fee proyek kepada orang dekat Zumi Zola. 

Pada persidangan itu, belasan kontraktor dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang kini menjadi terdakwa. Yakni Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar. (Dedy Nurdin

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved