LINK Real Count KPU Pilkada Serentak 2020, Beberapa Daerah Sudah Mulai Hitung, Ini Deretannya
Link ini bisa dipakai untuk mengecek hasil Pilkada serentak 2020 dari semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020
Penulis: Leonardus Yoga Wijanarko | Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut link real count KPU di pilkada2020.kpu.go.id.
Hasil Real Count KPU Hari Ini, Link ini bisa dipakai untuk mengecek hasil Pilkada serentak 2020 dari semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020
Sebanyak 270 daerah menyelenggarakan Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 telah digelar secara serentak pada Rabu (9/12/2020) hari ini.
Baca juga: Sempat Hilang, Habib Rizieq Shihab Muncul, HRS: Kita Hadapi dengan Elegan, Semuanya Akan Terbongkar
Baca juga: FPI Hadirkan Ahli, Klaim 6 Laskarnya Tewas Ditembak Polisi dari Jarak Dekat dan Mengarah ke Jantung
Pada tahun ini, Pilkada 2020 diikuti 270 daerah di Indonesia dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Setelah Pilkada 2020 digelar, masyarakat kini menanti hasil siapa yang akan memimpin 270 daerah ini selama lima tahun ke depan.
Pilkada Serentak 2020, Untuk memantau, masyarakat dapat mengakses situs https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp.
Situs https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp merupakan situs resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang difungsikan untuk memantau hasil penghitungan suara sementara Pilkada 2020.
Situs https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp memuat hasil penghitungan suara sementara di 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020.
Jadi, Anda bisa mengecek hasil perhitungan suara Pilkada 2020 di 270 daerah lewat situs https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp.
Data hasil penghitungan suara Pilkada 2020 di situs tersebut akan diperbarui secara berkala sesuai data yang masuk ke KPU.
Dalam situs tersebut, terdapat disclaimer yang patut diperhatikan masyarakat.
Pertama, data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Sirekap tidak disetujui sebagai metode penetapan hasil, maka kini fungsinya hanya menjadi alat bantu dalam rekapitulasi dan fungsi publikasi.