Berita Kriminal
Kurir dan Bandar Sabu di Kota Jambi Dibekuk Tim Gabungan BNN, Kiriman Sabu dari Pekanbaru
Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Kota Jambi dan Bidang Pemberantasan BNNP Jambi berhasil ringkus satu orang kurir dan satu orang bandar sabu
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
Kurir dan Bandar Sabu di Kota Jambi Dibekuk Tim Gabungan BNN, Kiriman Sabu dari Pekanbaru
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Aryo Tondang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi dan Bidang Pemberantasan BNNP Jambi berhasil ringkus satu orang kurir dan satu orang bandar narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala BNNK Jambi, AKBP Agus Setiawan, melalui tim Penyidik, Bripka Sunoko mengatakan, bandar dan kurir sabu-sabu tersebut yakni, Muhamad Irfan Bin Iriyus (21) dan Muhamad Yani Bin Zulkifli Bintang dan merupakan warga Kota Jambi.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mendapatkan satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 100 gram, yang dibungkus kertas kado merk Spiderman dan kotak bekas minuman merek red label.
Baca juga: UAS Jalan Kaki Bersama Istrinya Berikan Hak Pilih di TPS 04 Tungkal Ilir
Baca juga: Calon Gubernur Jambi Cek Endra Ditemani Anaknya Berikan Hak Pilih di TPS 07 Kota Jambi
Baca juga: Gisel Curhat File Video Dihapus dari Ponsel ke Hotman Paris, Roy Suryo Sebut Bisa Dikembalikan
Sunoko menjelaskan, kedua pelaku merupakan jaringan narkotika di Kota Jambi. Sementara untuk barang bukti sabu-sabu dipasok dari wilayah Pekanbaru.
"Mereka ini jaringannya Kota Jambi, dan untuk barang yang kita amankan ini berasal dari Pekanbaru," kata Sunoko, Rabu (9/12/2020) pagi.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang diterima BNNK Jambi, bahwa akan ada pengiriman paket sabu-sabu dari Pekanbaru ke Kota Jambi.

Mengetahui informasi tersebut, BNNK Jambi langsung melakukan penyelidikan, hingga pada Senin (7/12/2020) pukul 08.00 WIB, dibantu oleh BNNP Jambi berhasil meringkus tersangka Irfan, di kawasan Lebak Bandung, Jelutung, Kota Jambi.
Dari tersangka Irfan, petugas berhasil mendapat sabu-sabu dengan berat kotor 100 gram.
Saat diamankan, Irfan sempat melakukan perlawanan, dan mencoba melarikan diri.
Beruntung, petugas mampu menahan tersangka, dan langsung digiring ke Kantor BNNK Jambi.
Aksi pelaku juga sempat terekam oleh kamera handphone milik warga, dan viral di media sosial.
Baca juga: Calon Gubernur Jambi Cek Endra Ditemani Anaknya Berikan Hak Pilih di TPS 07 Kota Jambi
Baca juga: Kodam Jaya Klarifikasi Soal Muhammadiyah Kritik Mayjen Dudung Ikut Konpres Penembakan Laskar FPI
Baca juga: Calon Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani Jalan Kaki ke TPS Bersama Isteri
"Benar, dia sempat melakukan perlawanan, tapi bisa kita atasi," tambah Sunoko.
Berhasil mengamankan Irfan, petugas kembali melakukan pengembangan, hingga diketahui bahwa tersangka Irfan merupakan suruhan atau digerakkan oleh tersangka Yani.