ILC Tadi Malam: Mensos Juliari P Batubara Terancam Hukuman Mati, Nekat Korupsi Dana Bansos Covid-19
Program ILC TV One tadi malam membahas khusus hukuman berat terkait mega korupsi Bantuan Sosial dana Covid-19 di Kementerian Sosial.
ILC Tadi Malam: Mensos Juliari P Batubara Terancam Hukuman Mati, Nekat Korupsi Dana Bansos Covid-19
TRIBUNJAMBI.COM - Program ILC TV One tadi malam membahas khusus hukuman berat terkait mega korupsi Bantuan Sosial dana Covid-19 di Kementerian Sosial.
Menteri Sosial, Juliari P Batubara menjadi tersangka setelah ditangkap KPK.
Dia dituduh terlibat dalam kasus suap Rp 17 miliar dana bantuan Covid-19.
Mensos Juliari P Batubara yang sempat menghilang, akhirnya menyerahkan diri setelah KPK menyatakan dirinya sebagai Tersangka kasus dugaan suap 17 M dana bansos Covid-19.
Sebelumnya Menkopolhukam & Ketua KPK telah mengingatkan agar jangan ada yang melakukan korupsi dana bansos, bahkan mengancam tidak segan-segan menerapkan hukuman mati.
Baca juga: Karni Ilyas Diprotes Gegara Pilih Buka Borok Korupsi Kemensos di ILC Malam Ini, Kenapa Tidak FPI?
Baca juga: Niat Jusuf Kalla Terbongkar, Ketahuan Perintahkan Jenderal Ini, Minta Habib Rizieq Dipenjara Saja
Baca juga: Pilkada Solo Panas, Bajo Dikabarkan Lakukan Ritual Khusus Ini Demi Kalahkan Gibran Putra Jokowi
Mantan Hakim Agung RI Gayus Lumbun menyebut hukuman mati bagi koruptor bisa diterapkan.
"Pertama-tama mengapresiasi KPK luar biasa pada bulan-bulan terakhir di tahun 2020 itu harapan masyarakat ke depan lebih baik lagi karena keberaniannya.
Tapi saya harus mengapresiasi Menteri Sosial ini dengan ketulusannya mau datang menyerahkan diri," kata Gayus mengawali pembicaraannya di ILC tadi malam.
"Apakah ringan, sedang, apakah berat berarti maksimal. Yang mana cocok? Tidak ada satu pun UU yang mengatur ambil yang mana?," lanjutnya.
Soal hukuman mati, Gayus menyebut bisa diterapkan di Indonesia.
"Tidak salah kalau hukuman mati. Mungkin yang harus hati-hati apakan penerapannya cocok untuk perkara ini, kenapa? karena hukuman mati menjadi hukuman positif. Diuji dua kali di MK tetap dipertahankan dan masih relevan digunakan di Indonesia," ujarnya.
Simak video lengkapnya:
Peneliti Perhimpunan Pendidikan Demokrasi, Rocky Gerung, turut berkomentar atas kasus korupsi bantuan sosial yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara.
Melalui vlognya, Rocky Gerung Official pada Senin (7/12/2020) dia menjelaskan bahwa saat ini masyarakat meninggu apa yang diucapkan Megawati selaku Ketua Umum PDIP.
Seperti diketahui, Juliari Batubara merupakan politisi PDIP.
"Karena kalau soal PDIP korupsi itu bukan berita karena ada aja berita di daerah mengenai itu. Tetapi kita tahu kalau Juliari ini bendahara PDIP, jadi memang tugas dia itu mengumpulkan uang. Jadi apa yang aneh di situ?"
"Mengenai kasus semacam ini menjadi pengetahuan umum kalau kantong partai habis akibat pemilu kemarin, Pilkada juga. Karena itu, harus ada yang ditabung ulang dengan cara mencuri," beber Rocky Gerung.
Menurut Rocky, tindakan Juliari tersebut termasuk perbuatan tak pantas.
Baca juga: VIRAL, Tiba-tiba Puluhan Rumah Dekat Markas FPI di Petamburan Terbakar Hebat, Ada Apa Sebenarnya?
Baca juga: Akhirnya Terbongkar, Ini Alasan Polisi Larang Jenazah 6 Anggota FPI Dibawa Pulang, Keluarga Kecewa
Baca juga: Ini Hasil Otopsi 6 Jenazah Laskar FPI, Banyak Luka Tak Wajar, Aziz: Kami Minta Ini Diusut Tuntas!
Sebab tindakan Politikus PDIP ini sama saja merampas hak rakyat.
“Konyolnya Mensos itu khusus di konstitusi kita punya tugas mengurus rakyat miskin, nah sekarang hak rakyat miskin dia rampok.
Itu namanya d****, kalau dia rampok korporasi boleh. Partai wong cilik merampok hak wong cilik," imbuh Rocky.
Pengamat Politik, Rocky Gerung (kanan) penuhi panggilan kepolisian terkait kasus penodaan agama di Ditkrimsus Polda Metro, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Rencananya Rocky Gerung akan dimintai keterangan dan klarifikasi oleh kepolisian terkait pernyataannya yang menyebutkan
Rocky menilai, Juliari Barubara diduga melakukan hal kotor ini memiliki hubungan dengan partai.
"Secara pribadi dia gak butuh itu Rp10 ribu tetapi dia tahu harus masukin uang pada partai, jadi itu sudah pengetahuan umum kalau Indonesia sarang korupsi.
Jadi bayangkan bagaimana investor masuk kalau dua partai besar tidak bersih, semua pemilik modal dari luar negeri menghitung."
Diapun mengkritik Presiden Jokowi yang mencanangkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.
Sebab dalam pemerintahan Jokowi periode kedua ini tetap didapati petinggi negara yang bermain kotor, termasuk juga partainya.
“Sekarang kita melihat isu pemerintahan yang bersih. Sekarang apa lagi yang akan diucapkan Pak Jokowi? di dalam dirinya aja korupsi, itu kan partainya Jokowi," ucap Rocky Gerung.
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil suap saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari.
KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000.
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil suap saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Rocky menyatakan, penegakan hukuman mati terhadap korupsi dana bencana Covid-19 merupakan hal yang ditunggu publik.
"Jadi percuma kita mengkampanyekan anti hukuman mati, kalau tokoh-tokoh yang seharusnya paham isu tersebut melakukan pekerjaan dan kelakuan menuju hukuman tersebut.
Dua hari lagi kita akan merayakan hari anti korupsi internasional, 10 desember hak asasi manusia. Jadi nanti mereka akan menonton festival korupsi," tegas Rocky.
Rocky Gerung sebut kabinet Jokowi akan hancur dan Prabowo Subianto adalah menteri yang pertama direshuffle.
Rocky menduga rapat partai politik itu bukan untuk mengaktifkan akal sehat anti korupsi, melainkan rencana untuk melakukan korupsi.
"Ini betul-betul pendangkalan publik ethics, hal yang belum pernah terjadi di sejarah kita.
Di orde baru ada korupsi, tetapi itu melekat dalam sistemnya, kalau ini terjadi ketika Indonesia darurat ekonomi, kesehatan.
Riwayat apa yang ada di kepalanya? ini satu paket dengan kepentingan politik, tak mungkin menteri dengan nekat melakukan korupsi secara kasat mata.
Itu sama saja dengan menghina moral publik, hak rakyat," papar Rocky Gerung.
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.
Seperti diberitakan, Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.
Kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.
Perusahaan rekanan yang jadi vendor pengadaan bansos diduga menyuap pejabat Kementerian Sosial lewat skema fee Rp 10.000 dari setiap paket sembako yang nilainya Rp 300.000.
Penangkapan Juliari Batubara sangat mengejutkan publik, mengingat politisi partai banteng tersebut merupakan pejabat negara tertinggi di Kementerian Sosial yang dipilih Presiden Joko Widodo dari unsur partai pengusungnya.
Komentar Mahfud MD
Menteri Sosial Juliari Batubara jadi tersangka terkait kasus korupsi proyek pengadaan bansos Covid-19.
Untuk itu, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Namun, ramai diperbincangkan publik jika ancaman hukuman mati bisa dijerat pada seorang koruptor proyek bencana alam sesuai dengan UU Tipikor.
Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 berisi tentang "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."
Dalam keadaan tertentu yang dimaksud dalam pasal ialah tindak pidana korupsi tersebut dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya atau bencana yang dinyatakan dengan undang-undang yang berlaku.
Syarat dalam undang-undang yang berlaku yang dimaksud ialah
Negara Tidak dalam Keadaan Berbahaya
Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, saat ini tak ada negara yang dinyatakan dalam keadaan berbahaya.
Mengalami Bencana Alam Nasional
Mahfud MD menuturkan jika Indonesia sedang tidak mengalami demikian dan Covid-19 tidak termasuk dalam bencana alam.
"Sekarang ini pemerintah sedang menyatakan bencana non alam. Banyak orang menyatakan justru bencana non alam Covid ini lebih besar dampaknya daripada bencana alam nasional," ujar Mahfud dikutip dari Kompas TV, Minggu (6/12/2020).
Negara dalam Keadaan Krisis Ekonomi dan Krisis Moneter
Mahfud menyatakan jika Indonesia tidak sedang mengalami krisis ekonomi, melainkan resesi.
"Yang dinyatakan resesi itu tidak sama dengan krisis ekonomi, resesi itu adalah manakala pertumbuhan ekonomi kita minus dua kuartal berturu-turut, itu resesi namanya," lanjutnya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Mahfud menilai jika Ketua KPK Firli Bahuri saat ini sulit menemukan kaitan antara syarat-syarat dalam UU di atas dengan kasus yang menjerat Juliari Batubara.
Sehingga pasal 2 ayat 2 tak disangkakan terhadap Juliari.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul ILC TV One Tadi Malam, Korupsi Dana Bansos Covid-19, Mensos Juliari P Batubara Terancam Hukuman Mati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/karni-ilyas-presiden-ilc.jpg)