Berita Nasional
Besaran Lengkap Gaji PNS Yang Mau Dirubah Pemerintah Tahun Depan, Beberap Tunjangan DIhapus
Pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan dan menggabungkannya menjadi hanya terdiri dari komponen gaji pokok PNS
Besaran Lengkap Gaji PNS Yang Mau Dirubah Pemerintah Tahun Depan, Beberap TUnjangan DIhapus
TRIBUNJAMBI.COM - Skema baru gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan diimplementasikan pemerintah direncanakan secara bertahap mulai tahun depan.
Pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan dan menggabungkannya menjadi hanya terdiri dari komponen gaji pokok PNS dan dua jenis tunjangan.
Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN, dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disederhanakan.
Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Heboh Nikita Mirzani Blak-blakan Siap Dinikahi Tukul Arwana, Nyai: Apa yang Harus Ditakuti
Baca juga: Kecewanya Raffi Ahmad Dibohongi Merry, Rupanya Ingin Poroti Suami Nagita: Dia Memanfaatkan Doang!
Baca juga: Tol Jakarta-Cikampek Mencekam, Agus Dengar Suara Tembakan Macam Perang, 6 Laskar FPI Tewas Terkapar
Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600