Minggu, 12 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Unggah Video Cara Cegah Korupsi Ala Juliari Batubara, Hotman Paris: Oh Begitu Caranya Lae! Ohh

Dia tampak mengunggah video Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia (RI) Juliari P Batubara.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
ist
Presiden Jokowi Ingatkan Sejak Awal kepada Para Menteri, Jangan Korupsi 

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Sosial RI Juliari Batubara jadi perbincangan setelah terlibat kasus suap bansos Covid-19.

Juliari Batubara ditangkap KPK, Minggu (6/12/2020).

Kasus Juliari Batubara ini juga dikomentari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Dia tampak mengunggah video Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia (RI) Juliari P Batubara.

Video yang merupakan tayangan YouTube Tribunnews.com tersebut diunggahnya di media sosial (medsos) Instagramnya.

Baca juga: LINK NONTON Sinetron Ikatan Cinta RCTI, Minggu 6 Des 2020: Paniknya Al dan Dobrak Pintu Kamar Andin

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Tolong - Budi Doremi, Lagu ini kutuliskan untuknya

Video singkat itu berjudul Solusi Cegah Korupsi Ala Menteri Sosial Juliari Batubara.

Dalam video tersebut Juliari memberikan solusi pencegahan korupsi paling baik adalah dengan cara pendekatan humanis.

Tampak Hotman Paris menanggapi video tersebut dengan berbahasa campuran, bahasa Indonesia dan daerah.

"Oh begitu caranya Lae! Ooohhh I do tahe ?? Oohhhh pintar kamu bah!!!," ujarnya dalam captionnya.

Tanggapan PDIP

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memberikan tanggapan soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Bupati Banggai Laut, Wenny Bukarno, dan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK pada Minggu (6/12/2020).

Namanya terseret dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan pemberian uang dugaan suap tersebut dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB.

Diduga uang tersebut digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved