Mensos Juliari S Batubara Tersangka Suap Bansos, KPK Ultimatum Agar Segera Menyerahkan Diri

Mensos Juliari S Batubara Tersangka Suap Bansos, KPK Ultimatum Agar Menyerahkan Diri

Editor: Heri Prihartono
Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNJAMBI.COM -Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juliari P Batubara bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Ketua KPK Firli Bahuri mengultimatum Mensos Juliari dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos untuk menyerahkan diri.

Diberitakan, Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Menteri Sosial Juliari P Batubara di Jakarta (26/08/2020).
Menteri Sosial Juliari P Batubara di Jakarta (26/08/2020). (Humas Kemensos)

Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Firli.

Sebagai lenerima, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, AIM dan HS
disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap, KPK Ultimatum Mensos Juliari P Batubara Menyerahkan Diri, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/06/ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-suap-kpk-ultimatum-mensos-juliari-p-batubara-menyerahkan-diri

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved