Sidang Kasus Ketok Palu, Jaksa KPK Periksa 13 Saksi
Beberapa dari saksi dihadirkan melalui daring, seperti Zainal Abidin dan Effendi Hatta. Mereka tidak bisa langsung datang karena masih menjalani hukum
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Persidangan Cornelis Buston, Ar Syahbandar dan Chumaidi Zaidi, sebagai mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 kembali digelar pada Kamis (3/12/2020).
Sidang dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 ini diketuai oleh Erika Sari Ginting dengan agenda pemeriksaan saksi.
Diketahui akan ada 13 orang yang bersaksi, yakni Zainal Abidin, Effendi Hatta, Paut Syakarin, Fahrurrozi, Wiwid Ishwara, Eka Marlina, Yanti Maria, Tadjudin Hasan, Nurhayati, Suliyanti, Kusnindar, Muntalia dan Sainuddin.
Beberapa dari saksi dihadirkan melalui daring, seperti Zainal Abidin dan Effendi Hatta. Mereka tidak bisa langsung datang karena masih menjalani hukuman.
Sedangkan untuk Tadjuddin Hasan masih berada di rutan KPK.
Baca juga: Kronologi Tukang Bakso di Jambi Dapat Tendangan Kungfu dari Pria Bermobil Merah, Terpental
Baca juga: Ustaz Maaher Ditangkap Bareskrim Polri di Rumahnya, Kini Jadi Tersangka, Buntut Hina Habib Luthfi
Baca juga: IDI Jambi Minta KPU Optimalkan Konsep Normatif di Lapangan, Tekan Klaster Pilkada
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/sidang-kasus-ketok-palu.jpg)