Perjalanan Rizal Djalil Hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Rizal dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
TRIBUNJAMBI.COM - Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Rabu (25/9/2019), selain Rizal Djalil, KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT Minarta Duhatama sebagai tersangka kasus ini.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus SPAM yang melibatkan sejumlah pejabat Kementerian PUPR yang terbukti menerima suap.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Rizal dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu, bagaimana profil Rizal hingga kini ditetapkan sebagai tersangka?
Baca juga: UPDATE Tujuh Kecamatan di Batangari Terendam Banjir, Data Sementara Tujuh Ribu Rumah Terdampak
Baca juga: Masuk Akhir Tahun, Tiga Ponsel Oppo Ini Turun Harga Lengkap dengan Spesifikasinya, Ada RAM 8GB
Baca juga: Ternyata Raffi Ahmad Tengah Mempersiapkan Ini Saat Dimas Pergi, Raffi : Sebulan Kos Dulu Dekat Sini
Rizal Djalil merupakan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang lahir pada 20 Februari 1956 di Kabupaten Kerinci, Jambi.
Ayah lima anak itu merupakan doktor lulusan Universitas Padjajaran, Bandung Jawa Barat.
Rizal pernah menjadi anggota Komisi IX DPR periode 1999 hingga 2004 dan Komisi XI DPR 2004-2009 yang menangani keuangan dan perbankan.
Tahun 2005, Rizal juga pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN DPR RI.
Ia pernah bekerja pada program penanggulangan kebutaan pada anak pra-sekolah, di bawah Hellen Keller Internasional, Jakarta dari tahun 1982-1983.
Karier di BPK
Perjalanan karier di BPK, Rizal ditetapkan sebagai Ketua BPK pada 22 April 2014 untuk menggantikan Hadi Poernomo yang pensiun pada 21 April 2014.
Sebelum menjabat sebagai Ketua BPK, Rizal adalah Anggota VI BPK RI Pemeriksaan Daerah Timur.
Ia diangkat menjadi anggota BPK pada 19 Oktober 2009 dan memasuki batas purna bakti di tahun yang sama ketika ia diangkat menjadi ketua.
Selama di BPK, Rizal pernah memprakarsai dan memimpin audit atas Dana Otonomi Khusus Papua tahap I pada tahun 2002 hingga 2010, dan tahap II tahun 2011 dan 2012.
Ia juga pernah memimpin audit pengadaan barang dan jasa pada Universitas Indonesia tahun 2010 dan 2011.
Lainnya, memimpin audit atas pembangunan fasilitas produksi vaksin flu burung tahun 2008 hingga 2011.
Dicegah ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua tersangka baru dalam kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementrian PUPR untuk bepergian ke luar negeri.
Dua tersangka baru tersebut di antaranya anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Rizal Djalil (RIZ) dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (PT MD) Leonardo Jusminarta Prsetyo (LJP).
"Untuk kebutuhan Penyidikan, KPK telah mengirim surat pelarangan ke luar negeri ke Imigrasi atas nama dua tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).
Saut mengatakan keterangan keduanya amat penting untuk mengklarifikasi sejumlah temuan baru dalam kasus tersebut.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 20 September 2019," ucap Saut.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Kedua tersangka tersebut yakni, Rizal Djalil selaku Anggota BPK-RI, dan Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama.
KPK menduga terdapat aliran dana senilai SGD100 ribu yang mengarah ke Rizal Djalil selaku Anggota BPK-RI.
Disinyalir dana tersebut dikucurkan dari Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Uang tersebut diberikan untuk mengakali Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK RI atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah.
Atas perbuatannya Rizal sebagai pihak yang diduga Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Leonardo sebagai pihak yang diduga Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Suap di Kementerian PUPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Rizal Djalil (Riz) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Selain Rizal Djalil, KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (PT. MD) Leonardo Jusminarta Prsetyo (LJP).
"KPK membuka penyidikan baru dengan dua orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).
Saut mengatakan, Rizal Djalil diduga menerima aliran dana sebesar SGD 100 ribu dari Leonardo.
Uang tersebut diberikan Leonardo lantaran Rizal membantu perusahaan milik Leonardo untuk mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.
"Proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT MD," kata Saut Situmorang.
Menurut Saud, perkenalan antara Rizal dan Leonardo sendiri terjadi di Bali pada sekitar tahun 2015 atau 2016. Perkenalan mereka melalui seorang perantara. Saat itu, Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR.
Saut menambahkan, melalui seorang perantara, Leonardo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp 1,3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain.
"Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada RIZ (Rizal) melalui salah satu pihak keluarga yaitu sejumlah SGD 100 ribu dalam pecahan SGD 1.000 atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," kata Saut.
Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Leonardo sebagai pihak yang diduga Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: PENTING! Kemendibud Izinkan Kampus Kuliah Tatap Muka Mulai Januari 2020, Ini Persyaratannya
Baca juga: Sule Heran Melihat Permintaan Nathalie Holscher, Sule : Belum Juga Diapa-apain
Baca juga: Cara Menurunkan Tekanan Darah Tinggi dengan Jus Pisang
Sumber : Profil Rizal Djalil, Anggota BPK RI yang Ditetapkan Tersangka KPK Kemarin