Perjalanan Rizal Djalil Hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Rizal dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
TRIBUNJAMBI.COM - Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Rabu (25/9/2019), selain Rizal Djalil, KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT Minarta Duhatama sebagai tersangka kasus ini.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus SPAM yang melibatkan sejumlah pejabat Kementerian PUPR yang terbukti menerima suap.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Rizal dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu, bagaimana profil Rizal hingga kini ditetapkan sebagai tersangka?
Baca juga: UPDATE Tujuh Kecamatan di Batangari Terendam Banjir, Data Sementara Tujuh Ribu Rumah Terdampak
Baca juga: Masuk Akhir Tahun, Tiga Ponsel Oppo Ini Turun Harga Lengkap dengan Spesifikasinya, Ada RAM 8GB
Baca juga: Ternyata Raffi Ahmad Tengah Mempersiapkan Ini Saat Dimas Pergi, Raffi : Sebulan Kos Dulu Dekat Sini
Rizal Djalil merupakan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang lahir pada 20 Februari 1956 di Kabupaten Kerinci, Jambi.
Ayah lima anak itu merupakan doktor lulusan Universitas Padjajaran, Bandung Jawa Barat.
Rizal pernah menjadi anggota Komisi IX DPR periode 1999 hingga 2004 dan Komisi XI DPR 2004-2009 yang menangani keuangan dan perbankan.
Tahun 2005, Rizal juga pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN DPR RI.
Ia pernah bekerja pada program penanggulangan kebutaan pada anak pra-sekolah, di bawah Hellen Keller Internasional, Jakarta dari tahun 1982-1983.
Karier di BPK
Perjalanan karier di BPK, Rizal ditetapkan sebagai Ketua BPK pada 22 April 2014 untuk menggantikan Hadi Poernomo yang pensiun pada 21 April 2014.
Sebelum menjabat sebagai Ketua BPK, Rizal adalah Anggota VI BPK RI Pemeriksaan Daerah Timur.
Ia diangkat menjadi anggota BPK pada 19 Oktober 2009 dan memasuki batas purna bakti di tahun yang sama ketika ia diangkat menjadi ketua.
Selama di BPK, Rizal pernah memprakarsai dan memimpin audit atas Dana Otonomi Khusus Papua tahap I pada tahun 2002 hingga 2010, dan tahap II tahun 2011 dan 2012.
Ia juga pernah memimpin audit pengadaan barang dan jasa pada Universitas Indonesia tahun 2010 dan 2011.