Berita Selebritis
Pemeran Video Syur Mirip Gisel Terancam Jadi Tersangka, Mantan Istri Gading Marten Akan Dipanggil
Lebih lanjut, Yusri menambahkan pihaknya masih akan membuka kemungkinan adanya pelaku lainnya yang ditetapkan tersangka dalam kasus penyebaran video
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus video syur mirip Gisel kini terus menjadi perhatian banyak pihak.
Kini kasus video syur mirip mantan istri Gading Marten tengah ditangani pihak Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menyampaikan berkas perkara kedua tersangka penyebar video syur diduga mirip Gisella Anastasia atau dikenal Gisel telah dilimpahkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk berkas yang dua tersangka yang sudah kita tahan ini, kita sudah melemparkan tahap I kepada JPU. Kita masih menunggu hasil dari JPU apakah sudah bisa diterima atau belum," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).
Di sisi lain hingga saat ini, pihaknya juga masih menunggu hasil analisa forensik wajah terkait pemeran wanita video asusila itu dengan artis Gisel.
"Jadi pertanyaan apakah nanti akan dipanggil lagi (Gisel), bagaimana hasil daripada perkembangan daripada hasil ahli forensik nanti seperti apa, baru nanti kita lakukan pemanggilan lagi ya," pungkasnya.
Baca juga: Dimas Pamit ke Raffi Ahmad, Tekat Bulat Tinggalkan Andara Pasca Disindir Soal Hati Nurani: Makasih!
Baca juga: Tolak Ajakan Krisjiana Bercinta, Nikita Mirzani Peringatkan Siti Badriah Soal Dosa Tak Layani Suami
Baca juga: Malangnya Nasib Sule, Ingin Punya Anak Tapi Nathalie Holscher Malah Negatif Hamil: Agak Sedih Sih!
Baca juga: Diam-diam Betrand Peto Makan Hati hingga Tahu Diri Cuma Anak Angkat Ruben Onsu: Cekcok Sama Bundanya
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyebaran video asusila yang diduga mirip artis Gisel Anastasia alias Gisel. Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Dua orang ini masif kita lakukan pemeriksaan kemarin inisial PP dan NN. Dua-duanya kita periksa sampai tadi malam sudah lakukan penahanan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (13/11/2020).
Yusri menyampaikan PP dan MM ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan video bermuatan pornografi tentang artis mirip Gisel. Salah satu tersangka diduga menyebarkan konten itu secara masif melalui akun sosial media pribadinya.
Sementara itu, satu tersangka lainnya diduga menjadi orang yang pertama menyebarkan konten video asusila mirip Gisel tersebut.
"Kita mengejar yang menyebarkan masif itu awalnya, dari situ bertahap kemudian nyari siapa yang menyebarkan pertama. Teknis penyidikan yang cuma diketahui polisi dan saksi ahli yang tahu," ungkapnya.

Lebih lanjut, Yusri menambahkan pihaknya masih akan membuka kemungkinan adanya pelaku lainnya yang ditetapkan tersangka dalam kasus penyebaran video asusila tersebut.
"Masih ada pelaku lainnya. Kita masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku lain. Kita sudah memprofiling para pemilik akun (yang menyebarkan)," tandasnya.
Motif Pelaku Penyebar Video Asusila Mirip Gisel
Menurut Yusri, tersangka berinisial PP dan MM melakukannya demi mendapatkan pengikut di media sosial.