Merasa Difitnah Terkait Edhy Prabowo, Ali Mochtar Ngabalin Laporkan BBS dan MYH ke Polda Metro Jaya
Berdasarkan informasi yang diterima, BBM diketahui adalah mantan staf KSP, sementara MYH adalah seorang pengamat.
Laporan Ngabalin tertuang dalam LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 Desember 2020.
Kedua terlapor dipersangkakan terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.
Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Adapun selain melaporkan dua orang ini, Razman mengatakan kliennya akan melaporkan pula dua media online yang mengutip pernyataan dua orang yang dilaporkan tersebut.
"Media yang dimaksud juga akan kami laporkan ke Dewan Pers untuk nanti diproses, karena mereka melanggar asas konfirmatif yang seharusnya dilakukan untuk mengklarifikasi sebuah pemberitaan. Oleh karena itu di sini kami laporkan unsur pidananya dan medianya kita laporkan ke Dewan Pers," tandasnya. (Tribunjambi.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ali Ngabalin Laporkan Mantan Staf KSP dan Seorang Pengamat ke Polisi, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/03/ali-ngabalin-laporkan-mantan-staf-ksp-dan-seorang-pengamat-ke-polisi