Maharani Putri Pratama dan Weldy Rumais, Dua Kurir 42 Kilogram Sabu Ini Dituntut Hukuman Mati

Tuntutan terdakwa yakni Maharani Putri Pratama dan Weldy Rumais, dibacakan oleh tim penuntut umum Kejati Jambi, Yuriswandi dan Noraida Silalahi, di Pe

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Hendro Sandi
PU Kejati Jambi membacakan Tuntutannya, Kamis (3/12/2020) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, menuntut dua kurir 42 kg sabu dengan hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan terdakwa yakni Maharani Putri Pratama dan Weldy Rumais, dibacakan oleh tim penuntut umum Kejati Jambi, Yuriswandi dan Noraida Silalahi, di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (3/12/2020).

Jaksa Noraida Silalahi, dalam surat tuntutannya mengatakan, perbuatan terdakwa Weldy tidak mendukung program pemerintah, serta dapat merusak generasi bangsa. Dua poin tersebut menjadi hal yang memberatkan terdakwa. Begitu pula untuk terdakwa Maharani Putri Pratama.

Baca juga: 3 Kecamatan di Sarolangun Masuk Kategori Berat, Jadwal Distribusi Logistik Pilgub Jambi Dibagi Tiga

Diketahui, kedua terdakwa dituntut dalam berkas terpisah. Penuntut umum dalam surat tuntutan atas nama terdakwa Maharani, meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam hal jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Jaksa Yuriswandi membacakan surat tuntutan.

Baca juga: Ketinggian Air Sungai Batanghari 14,20 Meter, Tiga Kecamatan di Muaro Jambi Sudah Terendam Banjir

Penuntut umum, juga meminta hakim menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini dipergunakan kembali dalam perkara atas nama terdakwa Weldy Rumais.

Terdakwa Weldy Rumais juga dituntut dengan hukuman yang sama. Sementara barang bukti diminta penuntut umum untuk digunakan kembali dalam perkara atas nama Andrial alias Aan JK, yang belum masuk ke tahap persidangan.

Dalam perkara ini, penuntut umum berkeyakinan kedua terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan pertama.

Baca juga: Download Buku Panduan KPPS Pilkada 2020, Hal yang Perlu Diperhatikan Petugas KPPS

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menjalani sidang dari Polda Jambi, Weldy Rumais meminta keringanan hukuman saat ditanyai majelis hakim tentang tanggapan atau pembelaannya atas tuntutan penuntut umum.

"Untuk putusan kita tunda hingga Kamis 10 Desember," kata majelis yang dipimpin Hakim Arfan Yani.

Sementara terdakwa, Maharani Putri Pratama, melalui Penasehat Hukumnya, Andimora Hasibuan SH akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pekan depan. Maharani sendiri menjalani sidang dari dalam Lapas Perempuan secara daring.

Seperti diketahui, Weldy dan Maharani merupakan menjadi tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 39 paket besar dengan berat 42 kilogram.

Puluhan kilogram barang bukti diamankan aparat kepolisian dari rumah kontrakan Maharani di Kompleks Perumahan Citra Raya. 39 paket sabu itu disembunyikan di dalam sebuah mobil bak yang ikut dijadikan barang bukti oleh penyidik.

Selain mereka berdua, ada satu tersangka lagi dalam perkara ini. Adalah Andrial alias Aan JK. Aan JK sendiri merupakan narapidana pada kasus yang berbeda. Aan JK diduga menjadi orang yang mempekerjakan Maharani.

Aan JK dalam beberapa kali persidangan disebut mengontrol Maharani dari dalam Lapas Klas II A Jambi. Termasuk sebagai orang yang membiayai keperluan Maharani.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved