Berita Nasional

Djoko Tjandra Janjikan Rp 14,2 Miliar Untuk Anita dan Andi Jika Bisa Urus Fatwa di MA

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra janjikan Rp 14,2 Miliar untuk Anita Kolopaking dan Andi Irfan jaya jika bisa urus Fatwa di MA.

Editor: Rahimin
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Djoko Tjandra Janjikan Rp 14,2 Miliar Untuk Anita dan Andi Jika Bisa Urus Fatwa di MA 

Djoko Tjandra Janjikan Rp 14,2 Miliar Untuk Anita dan Andi Jika Bisa Urus Fatwa di MA 

TRIBUNJAMBI.COM - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra janjikan Rp 14,2 Miliar untuk Anita Kolopaking dan Andi Irfan jaya jika bisa urus Fatwa di MA.

Djoko Tjandra menjanjikan fee sebesar 1 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 14,2 miliar untuk mantan pengacaranya, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya.

Hal itu diungkapkan Djoko Tjandra ketika bersaksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Beli Mobil Mewah BMW X5 Tunai, Terungkap Cara Jaksa Pinangki Abiskan Rp 6 Miliar dari Djoko Tjandra

Baca juga: Menantu Mantan Sekretaris MA Nurhadi, Pinjam Rekening Bawahan Buat Tampung Uang Suap Rp 15 Miliar 

Baca juga: Berita Duka, Ibunda Ririn Ekawati Meninggal Karena Covid-19, Sempat Pesan Terakhir Untuk Ibnu Jamil

"Saya hanya bicara pembiayaan digabung menjadi satu, total menjadi 1 juta dollar AS, 400.000 dollar AS (sekitar Rp 5,6 miliar) untuk Anita dan 600.000 dollar AS (sekitar Rp 8,5 miliar) untuk Andi Irfan Jaya," kata Djoko Tjandra saat sidang seperti dikutip dari Antara.

Dalam kasus tersebut, Andi Irfan didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Djoko Tjandra menuturkan, kesepakatan fee itu dibahas dalam pertemuan yang dihadiri Pinangki, Andi, dan Anita di kantornya di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 25 November 2019.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu mengaku dikenalkan kepada Andi oleh Pinangki.

Dalam mengurus masalah hukumnya, Djoko Tjandra mengaku memang meminta satu orang pengacara dan satu orang konsultan kepada Pinangki.

"Saya mengatakan tindakan hukum yang dikerjakan Anita, lain-lainnya dikerjakan Andi Irfan. Lain-lain itu maksudnya saya mintakan tolong bikin action plan," ungkap Djoko.

Baca juga: Cara Mudah Dapatkan Tiket DWP 2020 Gratis Melalui Virtual, V-Pass Khusus! Digelar 19-20 Desember

Baca juga: Rumah Dinas Edhy Prabowo di Widya Chandra Digeledah KPK, Edhy Terima Uang Suap Rp 3,4 Miliar

Baca juga: Ferdinand Hutahean Melawan, Ancam Laporkan Balik Muswira Jusuf Kalla, Saya Punya Hak Hukum

Action plan yang dimaksud Djoko Tjandra adalah langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah hukumnya terkait kasus Bank Bali.

Diketahui, dalam kasus Bank Bali yang menjeratnya, Djoko Tjandra dijatuhi vonis hukuman badan dua tahun penjara.

Djoko Tjandra mengaku meminta langkah-langkah tersebut dituangkan ke dalam bentuk proposal, termasuk pembahasan soal biaya.

Proposal itu, kata Djoko Tjandra, dibahas bersama Andi Irfan. "Saya dan Andi bahas action plan dan saat itu Andi menyanggupi untuk membuat action plan tapi belum didetailkan saat itu jadi saya minta semua yang direncanakan di action plan," ungkap Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan
Djoko Tjandra memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan (ist)

Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

JPU mengatakan, Djoko Tjandra memberikan 500.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7,275 miliar untuk Pinangki melalui Andi.

Baca juga: Dimas Pamit ke Raffi Ahmad, Tekat Bulat Tinggalkan Andara Pasca Disindir Soal Hati Nurani: Makasih!

Baca juga: Inilah Sosok AKBP Jean Calvijn Simanjuntak Penciduk Artis Hingga John Kei, Berani Hadapi Laskar FPI

Baca juga: Hebatnya Kelompok Ali Kalora, Saat Satgas Tinombala Lewat Jarak 10 Meter Mereka Tiarap Tak Ketahuan

Selain itu, Andi didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra dan Pinangki.

Ketiganya diduga bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 145 miliar kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Adapun fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Djoko Tjandra Janjikan Fee Total 1 Juta Dollar AS untuk Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved