Polisi Sebut Alasan Tak Wajar HRS Mangkir dari Panggilan Pertama, Penyidik: Surat Keterangan

Alasan ketidakhadiran Habib Rizieq itu disampaikan pengacaranya ke penyidik, Selasa kemarin.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Kolase/Tribunjambi.com
Habib Rizieq muncul dan minta maaf soal kerumunan yang ditimbulkan 

TRIBUNJAMBI.COM - Mangkir tak memenuhi panggilan pertama, Polisi menilai alasan Habib Rizieq Shihab tidak patut dan tidak wajar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tim penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menilai bahwa alasan Habib Rizieq Shihab tidak hadir memenuhi panggilan pertama, Selasa (2/12/2020) kemarin, adalah tidak patut dan tidak wajar.

Alasan ketidakhadiran Habib Rizieq itu disampaikan pengacaranya ke penyidik, Selasa kemarin.

"Alasan HRS tidak hadir kemarin itu kan karena kondisi kesehatannya dalam pemulihan. Namun, saat diminta surat keterangan sakit dari dokter, tim kuasa hukumnya tidak punya. Karenanya penyidik menilai alasannya tidak patut dan tidak wajar," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/12/2020) 

Penilaian serupa kata Yusri juga diberikan atas alasan ketidakhadiran menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, yang juga tak hadir memenuhi panggilan penyidik, Selasa kemarin.

Baca juga: Chord Kunci Gitar Desember - Efek Rumah Kaca, Aku Selalu Suka Sehabis Hujan di Bulan desember

Baca juga: Beli Cat Jotun untuk Bangun Rumah, Nelson Warga di Sungaipenuh Ketiban Satu Unit Sepeda Motor

Alasan Hanif Alatas saat itu adalah, karena ada acara lain yang dihadiri pada waktu bersamaan dengan jadwal pemeriksaan.

Sehingga kata Yusri penyidik melayangkan panggilan kedua kepada Habib Rizieq Shihab, dan menantunya, Rabu (2/12/2020) siang ini.

Dalam surat panggilan itu mereka diminta hadir untuk diperiksa sebagai saksi, Senin (7/12/2020) mendatang.

Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kedua bagi Habib Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas, Rabu (2/12/2020) siang ini.

Surat panggilan disampaikan langsung penyidik ke rumah Habib Rizieq, di Petamburan.

Ia dan menantunya itu akan diperiksa sebagai saksi, terkait kasus kerumunan dalam acara akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Surat panggilan kedua ini dilayangkan setelah Habib Rizieq dan Hanif Alatas tidak memenuhi panggilan pertama, Selasa (1/12/2020) 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam surat panggilan kedua itu, Habib Riizieq dan menantunya diminta hadir pada, Senin (7/12/2020) mendatang.

Baca juga: Lowongan Kerja di BNI Untuk Tujuh Posisi, Buka Sampai 31 Desember 2020

"Saat ini penyidik sedang berada di rumah HRS di Petamburan untuk menyampaikan langsung, surat panggilan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/12/2020).

Menurutnya surat panggilan kedua juga diberikan ke menantunya Hanif Alatas.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved