Ditangani Kejari Jambi, Pembakar Lahan di Jambi Terancam 10 Tahun Penjara
Pelaku atas nama Rotua Parulian, terancam hukuman hingga maksimal 10 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejari Jambi, saat ini tengah menangani perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) yang terjadi di Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada Agustus 2020 lalu.
Pelaku atas nama Rotua Parulian, terancam hukuman hingga maksimal 10 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Diketahui, terdakwa kedapatan melakukan pembersihan ranting, batang dan semak belukar yang ada di lahan miliknya.
Baca juga: Selain Pelonggaran Prokes, Ini Penyebab Lain Terus Bertambahnya Pasien Covid-19 di Provinsi Jambi
Baca juga: Diduga Pencemaran Nama Baik Erick Muhammad Henrizal, Akun Promag Bungo Resmi Dilaporkan ke Polisi
Baca juga: Promo Alfamart Hari Ini Masih Ada Promo Gantung, HargaTerbaik Detergen Susu Minyak Pewangi Pakaian
Kemudian terdakwa membakar lahan miliknya dengan tujuan untuk membersihkan lahan yang rencananya akan ditanaminya, dengan menggunakan korek api kayu merk nomor satu.
Bahkan terdakwa melakukan pembersihan lahan miliknya tanpa membuat sekat bakar, sebagai pencegah penjalan api ke wilayah sekelilingnya.
Ataupun tidak membuat dokumen lingkungan, ijin lingkungan atau melaporkan dari pemerintah daerah terdekat.
"Terdakwa telah melanggar Pasal 108 junto, Pasal 69 huruf Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup," kata Rusydi Sastrawan, Kasi Intel Kejari Jambi, Rabu (2/12/2020).
"Dalam pasal tersebut terdakwa diancam dengan hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," lanjutnya.
Kasus ini, sebelumnya ditangani oleh Polsek Jambi Luar Kota.
"Jaksa penuntut umumnya Amellisa Tarigan, dan masih lanjut di persidangan di PN Jambi," pungkasnya.