Hari Libur dan Cuti Bersama Desember 2020 - Pilkada 9 Desember, Cuti Bersama Natal Tahun Baru 2021

Pilkada serentak 2020 jatuh pada tanggal 9 Desember. Tentu saja ini menambah panjang daftar libur dan cutri bersama di bulan Desember 2020.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Aldino
Ilustrasi kalender 

TRIBUNJAMBI.COM - Pilkada serentak 2020 jatuh pada tanggal 9 Desember.

Tentu saja ini menambah panjang daftar libur dan cutri bersama di bulan Desember 2020.

Pada bulan Desember ini identik dengan hari libur seperti cuti bersama, Natal dan Tahun Baru 2021.

Dilansir dari Tribunnews.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menetapkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Ilustrasi kalender
Ilustrasi kalender (Tribunjambi.com/Aldino)

Tanggal 9 Desember 2020 merupakan hari dilaksanakan Pilkada 2020.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak," bunyi diktum KESATU Keppres tersebut, dikutip dari Setkab.go.id, Senin (30/11/2020).

Baca juga: Tema ILC Nanti Malam Buat Karni Ilyas Diserang, Novel Baswedan Tak Kuat Sampai Ingin Mundur dari KPK

Baca juga: Cara Beli Tiket Masuk Dufan Secara Online, Lengkap Dengan Daftar Harganya

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.

Hal ini berarti adanya tambahan satu tanggal merah di bulan Desember 2020.

Cuti bersama akhir tahun 2020

Meski ada tambahan satu tanggal merah di bulan Desember, cuti bersama akhir tahun masih dibahas.

Dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo meminta jatah libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember dikurangi.

Pengurangan ini bertujuan agar masyarakat tak berbondong-bondong pergi berlibur sehingga menyebabkan lonjakan kasus Covid-19.

Dikutip dari kemenkopmk.go.id, berkaitan dengan masalah libur, cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, Presiden mengarahkan untuk ada pengurangan.

"Beliau juga menginstruksikan supaya ada rapat koordinasi antara Kemenko PMK dengan kementerian/lembaga terkait," kata Muhadjir.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved