Berita Jambi

Empat Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Baju Linmas Satpol PP Kabupaten Merangin Masuk Tahap II 

Selasa siang (1/12/2020) penyidik melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merangin.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/dedy nurdin
Ilustrasi. Sidang 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkas perkara empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan baju linmas pada lembaga Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin tahun 2018 memasuki tahap II. 

Selasa siang (1/12/2020) penyidik melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merangin.

Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang dilimpahkan ke penyidik kepada Kejari Merangin. 

“Akmal Zein, Iskanfar, Suli Handoko dan Achirudin,” kata Lexy Fatharani, Kasi Penkum Kejati Jambi, Selasa (1/12).

Keempat tersangka ditetapkan oleh penyidik pada Juni 2020 lalu.

Baca juga: Kelompok Teroris Ali Kalora Kekurangan Logistik, Mereka Incar Permukiman di Sekitar Pegunungan

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik lagu Blackout - Selalu Ada, Tuhan Engkau Tahu Aku Mencintainya

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Peterpan - Mimpi yang Sempurna Lengkap Download Lagu MP3 Cocok di HP

Pada pengadaan baju linmas Satpol PP Kabupaten Merangin ini ditemukan indikasi kasus korupsi. 

Yang mengakibatkan munculnya kerugian negara senilai 400 juta rupiah.

Pada kegiatan ini nilai pagu anggaran sekitar satu miliar Rupiah. 

Pada proyek pengadaan seragam linmas itu, keempat tersangka memiliki peran berbeda-beda.

Tersangka Suli Handoko merupakan pelaksana kegiatan.

Tiga lainnya merupkan pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen dan ketua Pokja. 

Salah satu tersangka dalam perkara ini yakni Achiruddin merupakan anggota kepolisian aktif.

Ia didampingi penasehat hukum yang ditunjuk Polda Jambi saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka

Lexy mengatakan pihak Kejari Merangin sendiri telah menunjuk tim jaksa terdiri empat orang untuk menangani perkara ini. Yang diketuai oleh Arliansah. 

"Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada penuntut umum maka dalam waktu maksimal 20 hari jaksa harus segera membuat surat dakwaan guna dilimpah ke pengadilan tindak pidana korupsi di kota Jambi," ujar Lexy. (Dedy Nurdin)

Baca juga: Agnez Mo Bikin Fans Heboh, Unggah Foto Lawasnya saat Masih SMP, Buat Rekan Artis Lain Gemes Lihatnya

Baca juga: Pendistribusian Surat Suara H-1 Pencoblosan di Tanjabbar, akan Diamankan Secara Khusus

Baca juga: Dimas Ramadhan Tiba-tiba Ngeluh ke Raffi Ahmad dan Disentil Nagita Slavina: Udah Banyak ya Duitnya?

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved