Berita Jambi
Ditangkap karena Jual Sabu, Romi Mengaku Menyesal di Hadapan Hakim
Romi Anggara sampaikan penyesalannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi. Ia menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Romi Anggara sampaikan penyesalannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Ia menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana narkotika, Selasa siang (1/12/2020).
Romi mengaku menyesali atas perbuatannya.
Pengakuan itu disampaikan saat sidang berlangsung secara virtual.
Romi ditangkap dalam kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu.
Baca juga: Pemkab Kerinci Usulkan NIP Bagi 186 CPNS
Baca juga: Yahya Hanya Bisa Menikmati Hasil Panen Kurang dari 50 persen Saat Banjir Kali Ini
Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Awal Yang Indah - Tere,Telah ku beri segalanya
Kepada jaksa penuntut umum yang memeriksa, ia mengaku ditangkap saat sedang duduk bermain handphone di Pos Kamling Rt 18, Kelurahan Legok, Kota Jambi.
"Itu main HP sambil nunggu seseorang? Mau nyerahin paket sabu?," tanya jaksa.
"Ia buk, saya menyesal," jawab Romi.
Usai menjalani pemeriksaan, majelis hakim yang diketuai Yandri Roni mengagendakan sidang pembacaan tuntutan pada persidangan selanjutnya.
Romi ditangkap pada hari Sabtu 27 Juni 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu ia sedang menuggu calon pembeli paket sabu.
Ia mengatakan bahwa awalnya diberi satu jie paket sabu oleh seseorang, oleh terdakwa paket itu kemudian dikemas ulang untuk dijual kembali.
Atas perbuatannya ia didakwa dengan dakwaan primer pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau dakwaan subsider sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Jadwal Libur Akhir Tahun 2020, Terbaru Beberapa Hari Dipangkas dan Tetap Masuk Kerja Begini Jelasnya
Baca juga: REAKSI Rohimah, Istri Pertama Kiwil saat Foto Suaminya Viral Nikah Lagi, Unggah Foto Ini: Bismillah
Baca juga: Aksi Telanjang Dada Betrand Peto Pamer Roti Sobek Disorot, Ekspresi Sarwendah dan Thalia Melongo
Atau lebih subsider Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Dedy Nurdin)