Sistem Gaji PNS berubah, Bagaimana dengan Tunjangan? Gaji Berdasarkan Apa?
Simak kebijakan gaji pokok PNS dan gaji 13 tahun 2020 dan 2021, ada perubahan sistem penggajian. Seperti diketahui, pemerintah memastikan gaji Aparat
TRIBUNJAMBI.COM -Simak kebijakan gaji pokok PNS dan gaji 13 tahun 2020 dan 2021, ada perubahan sistem penggajian.
Seperti diketahui, pemerintah memastikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS tidak naik tahun 2021.
Kebijakan terbaru seputar gaji pokok PNS dan gaji 13 tahun 2020 dan 2021, serta perubahan sistem penggajian bisa dilihat di dalam artikel.
Baca juga: Sistem Penggajian PNS Berubah, Tak Lagi Berbasis Pangkat, Golongan dan Masa Kerja
Baca juga: CARA Dapatkan Token Listrik Gratis Desember 2020 Login www.pln.co.id atau WA 08122123123
Meski gaji ASN termasuk PNS tidak naik tahun 2021, pemerintah akan tetap menjaga belanja negara untuk menyokong perekonomian 2021.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, meski tidak ada kenaikan gaji pokok atau pensiun pokok, tetapi tetap ada pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13 yang berlaku juga bagi pensiunan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono, pengaturan tentang pangkat PNS saling terkait dengan pengaturan gaji.
Ini sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Baca juga: Akhirnya Teddy Gigit Jari, Harta Warisan Lina Sudah Diambil Putri Delina, Ribut dengan Keluarga Sule
Baca juga: Cuma Gara-gara Tunjukkan Hal Ini ke Polisi, Adik Nikita Mirzani Bisa Bebas dari Tilang, Kok Bisa?
Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif, sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," ujar Paryono melalui keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020).
Begitu pula dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS sangat berkaitan dengan aturan lainnya, seperti :
- Jaminan Pensiun
- Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, serta
- Jaminan Kesehatan.
Reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan UU ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020.