Berita Nasional
KABAR Baik Buat Guru Honorer yang Diangkat Jadi PPPK, Gajinya Setara Guru PNS, Cek Tunjangannya
Rekrutmen ditujukan salah satunya untuk para guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar baik bagi para guru honorer, pasalnya pemerintah berencana mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) tahun 2021.
Namun, sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara ( ASN) non- PNS, calon PPPK harus terlebih dahulu mengikuti tes seleksi.
Rekrutmen ditujukan salah satunya untuk para guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca juga: Orang Jambi Yang Mengasuh Sarwendah Sejak Kecil Akhirnya Terungkap, Bukan Konglomerat
Baca juga: Pengemudi Pajero Penghantam Warung di Telanaipura Masih Dijeruji, Kronologi Kecelakaan Beruntun
Baca juga: Mendagri Tagih Keseriusan Kepala Daerah, Angka Harian Covid-19 Tembus 6.000 Kasus
Lantas, berapa gaji PPPK dan tunjangan yang diterima?
Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).
Ini berbeda dengan sistem gaji honorer.
Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800