Diperiksa Sebagai Tersangka, Redo Setiawan Tunjuk Penasehat Hukum
Penunjukan PH tersebut untuk mendampingi Redo, selama proses pemeriksaan dan tingkat penyidikan di Kejati Jambi, dan berkemungkinan hingga proses pers
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Senin (30/11/2020), Redo Setiawan resmi menunjuk tim Penasihat Hukum (PH).
Penunjukan PH tersebut untuk mendampingi Redo, selama proses pemeriksaan dan tingkat penyidikan di Kejati Jambi, dan berkemungkinan hingga proses persidangan nantinya.
"Redo Setiawan telah menunjukan Penasehat Hukumnya hari ini. Yang akan mendampinginya adalah Sarbaini, Alimin Lubis dan kawan-kawan," kata Lexy Fatharani, Kasipunkum Kejati Jambi, Senin (30/11/2020).
Baca juga: Sebut Skema Ranperda APBD 2021 Mengalami Perubahan, Bupati Safrial Pilih Tinggalkan Rapat
Baca juga: REAKSI Bule Disodorkan Foto Luna Maya & Syahrini, Tanggapannya saat Lihat Tatapan Istri Reino Barack
Baca juga: PROMO DUNKIN DONUTS Terakhir Hari Ini, Nikmati Gratis 4 Donut dan 1 Minuman Panas, Cek Promo Lainnya
Penunjukan ini untuk Redo Setiawan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Auditorium UIN STS Jambi.
Dia merupakan satu dari lima tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi.
Redo sendiri merupakan kuasa direktur pertama pada pekerjaan proyek bernilai Rp 35 miliar tersebut. Selanjutnya digantikan oleh Kristiana dan Iskandar Zulkarnain.