Berita Nasional

Kabar Gembira, 9 Desember 2020 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

9 Desember 2020 mendatang ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan kepala daerah serentak

Editor: Rahimin
Freepik
9 Desember 2020 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional 

Kabar Gembira, 9 Desember 2020 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

TRIBUNJAMBI.COM - 9 Desember 2020 mendatang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pilkada, Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

Hal ini ditetapkan Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Keppres ini diteken pada Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Habib Rizieq Kabur dari Rumah Sakit Ummi Lewat Pintu Belakang, Terkait Hasil Pemeriksaan Swab Test?

Baca juga: TINJU HARI INI Prediksi Mantan Juara Kelas Berat Lennox Lewis, Mike Tyson Dikalahkan Roy Jones Jr

Baca juga: Sadis, 4 Orang Warga Sigi Dibunuh, Diduga Pelakunya Kelompok Teroris Ali Kalora

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian bunyi petikan Keppres sebagaimana dilihat Kompas.com, Minggu (29/11/2020).

Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 27 November 2020.

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Pada 6-8 Desember 2020 akan diberlakulan masa tenang. Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut, pihaknya telah merancang hari pencoblosan Pilkada 2020 sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Jika protokol tersebut diterapkan secara ketat, ia yakin gelaran pemungutan suara Pilkada 2020 tak akan jadi media penularan virus corona.

Baca juga: Habib Rizieq Disebut Kabur Dari Rumah Sakit Ummi, FPI: Alhamdulillah Sehat, Sudah di Petamburan 

Baca juga: Kilas Balik Sinetron Ikatan Cinta RCTI, Penyebab Aldebaran Dendam ke Andin

Baca juga: Nikita Willy Berani Lakukan Ini ke Indra Priawan Usai Nikah, Boy William hanya Melongo: Ilang Semua?

"Kami ingin membuktikan bahwa jika tetap pada protokol Covid, maka kita juga akan aman dari paparan Covid ketika datang ke TPS. Karena proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS kita juga ketat dalam menerapkan protokol Covid," kata Ilham dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube Kanal KPK, Selasa (24/11/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pilkada 9 Desember 2020 Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved