Terkait Edhy Prabowo, Partai Gerindra Minta Maaf ke Presiden Jokowi, Begini Katanya

Penetapan Edhy Prabowo sebagai tersangka mendapat respon dari partai yang menaunginya, Partai Gerindra.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Kini, Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur.

Penetapan Edhy Prabowo sebagai tersangka mendapat respon dari partai yang menaunginya, Partai Gerindra.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra meminta semua pihak menghormati asas praduga bersalah atas penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK

"Kami berharap agar asas hukum praduga tak bersalah tetap dihormati, tetap dijunjung tinggi," kata Sekretaris Jenderal DPP Gerindra Ahmad Muzani dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Kucuran Dana Desa Kabupaten Muarojambi Tahun 2021 Mengalami Kenaikan

Baca juga: BEREDAR Foto-foto Syur Selir Raja Thailand, Begini Kronologi dan Modus Ribuan Foto Sineenat Beredar

"Karena itu upaya untuk menyediakan bantuan hukum terhadap Edhy Prabowo harus dihormati sebagai upaya untuk menjernihkan persoalan-persoalan yang dituduhkannya," sambung Muzani.

Menurut Muzani, Gerindra hormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan yang dilakukan Edhy Prabowo.

"Kami percaya sepenuhnya dalam menangani masalah ini kepada KPK. Persoalan ini akan ditangani secara transparan, baik, cepat, dan pada akhirnya masyarakat akan dapat mengetahui masalah ini secara jelas duduk masalahnya," papar Muzani. 

Di sisi lain, Muzani mengimbau seluruh kader Gerindra untuk tetap kompak dan solid menghadapi persoalan yang sulit ini.

"Ini adalah ujian sebagai partai, tapi kami merasa solideritas saudara sekalian menjadi energi bagi kami dalam menghadapi situasi ini. Kami merasa kekompakan kita sedang uji dan kami percaya, kita semua tetap akan solid akan panji-panji Partai Gerindra," kata Muzani.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan ekspor benih lobster atau benur.

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya.

Mereka yaitu Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. (AM). Mereka bersama Edhy ditetapkan sebagai diduga penerima.

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Harga Cabai Merah di Jambi Semakin Pedas, Tembus Rp 65 Ribu per Kilogram

Gerindra minta maaf ke Jokowi

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan masyarakat, atas penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh KPK

"Kepada yang terhormat Presiden RI Joko Widodo, yang terhormat Wakil Presiden Ma'ruf Amin, serta seluruh Kabinet Indonesia Maju, kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini," papar Sekretaris Jenderal DPP Gerindra Ahmad Muzani dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Muzani juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat telah memberikan perhatian, dan responnya terhadap kasus Edhy Prabowo yang diduga menerima suap perizinan ekspor benih lobster. 

"Kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini, terutama kepada masyarakat kelautan dan perikanan. Kami menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran yang berharga bagi kami untuk mengelola setiap kepercayaan yang diberikan ke kami," papar Muzani. 

Muzani menyakini, peristiwa tersebut tidak akan mengganggu proses pemerintahan pada saat ini dan diharapkan tetap berjalan sebagaimana biasanya. 

"Pelayanan terhadap masyarakat, pembangunan seperti arahan Presiden tetap berjalan sebagaimana yang direncanakan sebelumnya," papar Muzani.

Terkait posisi Edhy di Gerindra, kata Muzani, partai telah menerima surat pengunduran dirinya sebagai wakil ketua umum DPP Gerindra. 

"Kami DPP Gerindra telah menerima surat pengunduran diri Edhy Prabowo dan sekarang ini surat tersebut sedang kami teruskan kepada Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra (Prabowo Subianto)," papar Muzani. 

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan ekspor benih lobster atau benur.

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya.

Mereka yaitu Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. (AM). Mereka bersama Edhy ditetapkan sebagai diduga penerima.

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020) dini hari.

SUMBER: Tirbun Ambon

Baca juga: Jadwal Liga Inggris Pekan 10, Ada Chelsea vs Tottenham Hotspur, Southampton vs Manchester United

Baca juga: Asik Ngamar dengan Pria di Lebak Bandung, Waria di Jambi Ini Ngaku Bernama Dara Dila Saat Terjaring

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved