Nasib Malang Ayah di Sumut, Didugat Anaknya Gara-gara Jual Rumah, Kades: Semoga Anak-anaknya Tobat

Nasib malang dialami Mislan warga Kabupaten Batubara, Sumatera Utara yang digugat anaknya gara-gara jual rumah.

Editor: Teguh Suprayitno
tribunmedan
Mislan menunduk lesu menunggu sidang di ruang tunggu PN Kisaran, Kamis (26/11/2020) 

TRIBUNJAMBI.COM - Nasib malang dialami Mislan warga Kabupaten Batubara, Sumatera Utara yang digugat anaknya gara-gara jual rumah.

Mislan bin Mhd Said mengaku menyesal menjual rumah itu hingga berurusan dengan pengadilan.

Pria paruh baya itu dituntut perdata di Pengadilan Negeri Kisaran.

"Saya menyesal telah menjual rumah ini, tanpa sepengetahuan dari anak-anak dan istri saya.

Tapi sekarang istri saya sudah meninggal," ujar Mislan, Kamis (26/11/2020).

Mislan mengaku sempat jujur kepada istrinya dengan memberitahukan rumah tersebut telah dijual.

Baca juga: Fadli Zon Berpeluang Besar Jadi Menteri KKP, Peneliti Ini Ingatkan Jokowi untuk Hati-hati, Ada Apa?

Baca juga: Haji Lulung Mendadak Tak Mau Jauh dari NU, Silsilah Keluarganya Sampai Diungkap ke Publik

Baca juga: Update Kondisi Habib Rizieq Dirawat RS Bogor, Kabar Kena Covid-19 Menyebar, Ini Hasil Screening Awal

"Saya ngaku sama istri.

Nek, rumah sudah bapak jual.

Dia langsung bilang tidak-tidak, marah kepada saya," katanya.

Mislan bin Mhd Said digugat oleh anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran karena menjual rumah.
Mislan bin Mhd Said digugat oleh anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran karena menjual rumah. (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

Namun, Mislan tak banyak memberti keterangan karena dipanggil masuk ke ruang mediasi.

Setelah keluar dari ruang mediasi, Mislan langsung buru-buru meninggalkan pengadilan.

Ia berjalan dengan cepat, sembari menjawab pertanyaan-pertanyaan dari wartawan.

"Kita lihat nanti hasilnya nanti," tukasnya.

Ia mengaku tak menaruh harapan lebih, dikarenakan mediasi belum selesai dilakukan.

"Mau berharap apa?

Mediasi belum selesai.

Sudahlah ya," katanya.

Mislan menunduk lesu menunggu sidang di ruang tunggu PN Kisaran, Kamis (26/11/2020)
Mislan menunduk lesu menunggu sidang di ruang tunggu PN Kisaran, Kamis (26/11/2020) (tribunmedan)

Sebelumnya, Mislan terlihat menunduk lesu sembari menunggu dimulainya sidang.

Dikutip dari SIPP.PN-KISARAN.go.id, Mislan digugat oleh anaknya yang bernama Siti Hadizah Asmi dengan nomor perkara 85/Pdt.G/2020/PN kis yang didaftarkan pada Jumat (13/11/2020) lalu.

Diberitakan sebelumnya, penggugat tak hadir pada persidangan dan hanya diwakili kuasa hukumnya.

Sedangkan ketiga pihak tergugat terlihat hadir di persidangan.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Kisaran Nelson Angkat, beragendakan menyerahkan gugatan dari pihak penggugat.

Baca juga: Dedy Mulyadi Sudah Curiga Tapi Edhy Prabowo Ngotot, Tidak Logis Kita Ekspor Benih Lobster

Baca juga: Diganti KH Miftachul Akhyar, Ini Jabatan KH Maruf Amin di MUI Sekarang

Baca juga: Nekat, Kelakuan Ketua FPI Galang Buat Presiden Marah, Foto Jokowi dan Megawati Ini Disebar ke Publik

Persidangan berlangsung singkat, hanya penyerahan gugatan oleh pihak penggugat kepada hakim PN Kisaran.

Usai diserahkan gugatan, hakim melanjutkan ke tahap mediasi.

"Form gugatan sudah diterima, selanjutnya kami menyarankan para pihak untuk mediasi.

Apakah itu dari pihak Hakim mediasi, ataupun dari pihak masing-masing," ujar Hakim Nelson.

Namun para pihak menyetujui bahwa penengah atau mediator perkara tersebut diserahkan kepada majelis hakim yang menyidangkan.

"Baik, maka dari itu kami menunjuk hakim mediasi Boy Aswin Aulia, yang nanti akan langsung menjadi penengah di perkara ini," katanya sembari menutup sidang.

Namun, mediasi yang dipimpim oleh hakim Boy Aswin Aulia itu harus tertunda dikarenakan pihak penggugat tidak ada yang hadir.

Sehingga hakim mengambil sikap dengan menunda mediasi hingga Kamis (3/11/2020) pekan depan.

Tergugat II, Evi Suryani melalui kuasa hukumnya, Robi Sahari mengaku tanah yang dibeli kliennya dari Mislan, berlokasi di Dusun I Padang Serunai, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.

Pembelian itu kata dia sah secara hukum.

Proses jual beli disaksikan oleh Kepala Desa Kuala Indah, Matsyah yang juga menjadi tergugat III.

"Ini sah, sudah kami buat bentuk sertifikat, dan ini jelas disaksikan oleh kades," ujarnya.

Lanjutnya, kliennya membeli rumah sekaligus tanah seluas 1.006,50 meter tersebut seharga Rp 225 juta.

Pembelian terjadi pada tahun 2016 lalu.

"Kalau untuk nilai jual sekarang, mungkin berkisar Rp 500 juta," katanya.

Matsyah yang juga hadir, mengaku ia sebagai kepala desa hanya memproses peralihan surat dari tergugat I ke tergugat II dalam jual beli tanah.

"Penjualan pada saat itu sah, karena saat itu, anak dan istrinya meminta kepada pihak kedua untuk membayarkan tanah tersebut dan meminta kepala desa untuk memproses surat peralihan," ujar Kades Kuala Indah itu.

Ia mengaku kejadian peralihan surat tersebut terjadi pada tahun 2016 silam, dan ia berharap kepada anak-anak Mislan untuk bertobat dan segera meminta maaf kepada ayahnya.

"Harapan saya, semoga anak-anaknya bertobat.

Karena kasihan orangtuanya sudah tua," tutupnya.

Sedangkan kuasa hukum penggugat saat ditanyakan menganai perkara dan mengapa ditunda, ia menyatakan tak ingin mengomentari lebih lanjut karena tahap mediasi belum selesai.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Seorang Ayah Digugat Anaknya Gara-gara Jual Rumah, Kades Setempat: Semoga Anak-anaknya Tobat

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved