Lari ke Jambi, DPO Spesialis Bongkar Rumah Polres Tanjung Pinang Ini Ditangkap Polsek Kotabaru
Robinson ditangkap oleh Tim Macan Polsek Kotabaru di kawasan Simpang Rimbo, Jalan Pattimura, Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu (25/11/2020) pukul 17.00 WI
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Unit Reskrim Polsek Kotabaru berhasil meringkus seorang pria bernama Robinson, daftar pencarian orang (DPO) Polres Tanjung Pinang, Polda Riau.
Robinson ditangkap oleh Tim Macan Polsek Kotabaru di kawasan Simpang Rimbo, Jalan Pattimura, Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu (25/11/2020) pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Kotabaru, AKP Afrito Marbaro Macan, melalui Kanit Reskrim, Ipda Rizki M Ramadhan menjelaskan, Robinson ditetapkan sebagai DPO Polres Tanjung Pinang, usai melakukan aksi pencurian di wilayah Tanjung Unggat, Bukit Lestari, Kepulauan Riau, pada (3/8/2020) lalu.
Baca juga: Hermi Sukarti Petugas Perpustakaan di Batanghari, Manfaatkan Buku Keterampilan Hingga Menjadi Karya
Baca juga: Rekam Jejak Diego Maradona, Legenda Sepak Bola Asal Argentina yang Dijuluki Si Tangan Tuhan
Baca juga: Lowongan Kerja PT Angkasa Pura Support (APS) Menerima Minimal Lulusan SMA
Robinson nekat membongkar rumah korbannya, dan berhasil mencuri sejumlah barang dagangan, berupa satu unit mesin merek Robin, 3 unit mesin penggiling, 12 unit tabung gas 3 Kg, satu unit mesin air merek Shimizu.
Tidak hanya itu, Robinson juga turut menggasak barang lainnya, yakni, dua unit magic com, 5 unit ampli speaker merek Yamaha, 8 unit galon air, dan 4 unit kompor gas merek Rinnai, akibatnya, korban harus menelan kerugian hingga puluhan juta rupiah.
"Jadi tersangka yang kita amankan ini, DPO Polres Tanjung Pinang, kasus pencurian yang menyebabkan kerugian korban hingga Rp25 juta," kata Rizki, Kamis (26/11/2020) pagi.
Aksi penangkapan pelaku berlangsung dramatis dan sempat terekam dalam sebuah video amatir, dalam video tersebut, Robinson digiring oleh dua orang petugas, sontak hal tersebut sempat menjadi perhatian warga, dan pengguna jalan yang melintas.
Kata Rizki, dari keterangan pihak Polres Tanjung Pinang, diketahui pelaku juga merupakan residivis kambuhan.
"Dia residivis, dan kita akan berkordinasi lagi dengan rekan kita di Tanjung Pinang," tutup Rizki.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Robinson masih mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Kotabaru, Robinson dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.