Gegara Positif Corona Mempelai Wanita Terpaksa di Kamar, Akad Nikah Tetap Digelar di Depan Rumah
Kendati akad nikah dilaksanakan, mempelai wanita yang terpapar corona tidak dihadirkan di lokasi pernikahan di Desa Sambirejo, Kecamatan Balong
TRIBUNJAMBI.COM - Kantor Urusan Agama Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, tetap menggelar prosesi akad nikah meskipun salah satu mempelai terkonfirmasi positif Covid-19, Rabu (25/11/2020).
Kendati akad nikah dilaksanakan, mempelai wanita yang terpapar corona tidak dihadirkan di lokasi pernikahan di Desa Sambirejo, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.
Prosesi pernikahan hanya dihadiri mempelai pria, dua saksi dan wali mempelai wanita.
Kepala KUA Kecamatan Balong, Wahid Zainuri menyatakan, saat prosesi akad nikah digelar mempelai wanita berada di dalam kamar.
Meski tidak dihadiri mempelai wanita prosesi ijab kabul tetap sah sesuai ajaran Islam.
Baca juga: Sosok Nissa Risky, Adik Angkat Betrand Peto? Ini Posisinya Dalam Keluarga Ruben Onsu dan Sawendah
Baca juga: Kata Ali Mochtar Ngabalin Saat Edhy Prabowo Ditangkap KPK: Kami pisah tadi di bandara
Baca juga: Keuangan, Ramalan Zodiak 26 November 2020 Lengkap, Aquarius Jaga Reputasi, Taurus Capai Kepuasan
Baca juga: VIDEO: Ini yang Dilakukan Penyidik KPK di Rumah Dinas Menteri KKP Edhy Prabowo
“ Akad nikah tetap sah. Semua sudah terpenuhi syarat dan rukunya. Mempelai wanita ada di dalam kamar. Sementara prosesi akad nikah berada di depan rumah,” kata Wahid.
Wahid mengatakan, saat prosesi pernikahan yang berlangsung tadi pagi seluruhnya menerapkan protokol kesehatan.
Seluruh keluarga mempelai, saksi, petugas KUA dan mempelai pria mengenakan masker dan faceshield.
Meski satu mempelai terpapar corona, Wahid tidak khawatir tertular lantaran ia ketat menerapkan protokol kesehatan.
Tak hanya itu, seluruh yang hadir pun juga melaksanakan protokol kesehatan dengan mengenakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Menurut Wahid, ia baru mengetahui mempelai wanita terpapar Covid-19, Selasa (24/11/2020).
Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Ponorogo menginformasikan satu dari mempelai yang akan menjalani akad nikah terkonfirmasi positif Covid-19.
Kondisi mempelai perempuan yang terkonfirmasi positif berstatus orang tanpa gejala. Kedua mempelai memiliki riwayat perjalanan dari luar kota.
Namun, saat dilakukan swab, hanya mempelai perempuan yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Untuk buku nikah akan diberikan kepada mempelai perempuan setelah masa karantina 14 hari selesai.
Sebab, saat prosesi akad nikah mempelai perempuan belum menandatangani sehingga buku nikah belum diberikan.
Wahid menambahkan prosesi akad nikah berjalan lancar. Tidak ada hambatan dari awal hingga akhir akad nikah.