Buka-bukaan di Mata Najwa, Ali Ngabalin Puji Cara KPK Tangkap Edhy Prabowo, Reaksi Fahri Hamzah

Najwa Shihab menghadirkan Ali Ngabalin Staf KSP Jokowi dan kesaksiannya Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK.

Editor: Teguh Suprayitno
twitter.com
Najwa Shihab - Talkshow Mata Najwa terbaru menghadirkan Ali Ngabalin Staf KSP Jokowi dan kesaksiannya Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK. 

Menteri asal Partai Gerindra ini juga secara khusus meminta maaf kepada keluarganya karena kini ia harus menjalani kasus hukum korupsi dugaan suap ekspor benih lobster.

Edhy menegaskan, dirinya akan bertanggungjawab atas ulahnya tersebut.

"Mohon maaf kepada Ibu saya, yang saya yakin hari ini nonton TV, saya mohon dalam usianya yang sudah sepuh ini beliau tetap kuat.

Saya masih kuat dan saya akan bertanggungjawab terhadap apa yang menjadi yang terjadi," katanya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

Baca juga: Kecurigaan Susi Pudjiastuti pada Edhy Prabowo Terbukti, Berawal Izin Ekspor Benur 9 Perusahaan Ini

Tak hanya Edhy, KPK juga menetapkan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka, yakni dua stafsus Edhy Prabowo bernama Safri dan Andreau Pribadi Misanta; pengurus PT Aero Citra Kargo bernama Siswadi; staf istri Menteri KKP bernama Ainul Faqih; dan Amril Mukminin selaku swasta.

Pihak lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Penetapan ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa Edhy dan sejumlah pihak lainnya yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap dengan total Rp10,2 miliar dan 100 ribu dolar AS dari Suharjito.

Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Baca juga: Reaksi Tak Terduga Presiden Jokowi Setelah Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK Karena Korupsi

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Edhy dan lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau Pasal 12 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Suharjito yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kekayaan Edhy Prabowo, Orang Kepercayaan Prabowo Lalu Jadi Menteri Jokowi

Nama Edhy Prabowo menjadi perbincangan publik, Rabu (25/11/2020) pagi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved