Berita Tebo
Bawa Senpi dan Pisau, Rahimin Diamankan Polisi Saat Nongkrong dan Minum Tuak di Tebo
Pelaku diamankan petugas saat Iptu Cindo Kottama, Kapolsek Rimbo Bujang, Polres Tebo bersama personil lainnya sedang mengadakan Operasi Pekat II Sigin
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Miliki senjata api rakitan jenis revolver dan pisau saat asik nongkrong di warung tuak, Rahimin diamankan polisi.
RH (56), warga Desa Teluk Lancang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo harus berusan dengan pihak yang berwajib saat sedang asik nongkrong di warung Tuak, Rabu (25/11/2020) sekira 22.00 WIB.
Pelaku diamankan petugas saat Iptu Cindo Kottama, Kapolsek Rimbo Bujang, Polres Tebo bersama personil lainnya sedang mengadakan Operasi Pekat II Siginjai.
Baca juga: Milenial Jambi, Demi Keluarga Redy Hamzah Rela Berhenti Kuliah untuk Jadi Barista di Arab Saudi
Baca juga: Promo KFC 26 November 2020 - 6 Potong Ayam Mulai Rp 41.818, Promo Buy 1 Get 1 Kombo Super Besar
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT Geo Dipa Energi ( Persero) untuk Lulusan S1
Saat tim tiba di salah satu warung tuak milik Sutar, yang berada dijalan 23 Unit I Desa Perintis, polisi melakukan penggeledahan setiap pengunjung. Saat penggeledahan itu, tim mendapati seorang pria yang memiliki sepucuk senjata api.
"Pelaku diamankan pada saat operasi pekat digelar. Setelah dilakukan pemeriksaan, ada salah pengunjung kedapatan membawa senjata Api (senpi) rakitan, pisau dan barang terlarang lainnya," kata Kapolsek, Kamis (26/11/2020).

Senpi yang diamankan polisi dari tangan pelaku (56), jenis revolver, dan dilengkapi lima butir amunisi aktif, sarung senpi. Kemudian yang turut diamankan itu berupa senjata tajam, jenis pisau.
Pemilik kafe menyediakan tempat untuk pengunjung minum minuman keras dan berakohol.
"Sesuai TO, perkara dalam proses penyidikan. Saat ini pelaku bisa dikenakan Undang-undang Darurat Pasal 1 dan Pasal 2 UU RI No 12 tahun 1951 tentang membawa senjata api dan senjata tajam tanpa izin," pungkasnya.