Merasa Terganggu Saat Tidur, Ayah Ini Tega Patahkan Lengan Anaknya yang Berusia 2 Tahun
Bak tak peduli dengan darah dagingnya, Fikri tega melakukan tindak penganiayaan terhadap anaknya, PA.
TRIBUNJAMBI.COM - Ayah adalah pelindung bagi buah hatinya, hal ini tampaknya tak diperankan sama sekali oleh seorang ayah bernama Tri Fikri (26).
Tak habis pikir, ayah di Musi Rawas Utara, Sumatra Selatan ini, justru nekat melukai buah hatinya yang masih berusia 2 tahun.
Bak tak peduli dengan darah dagingnya, Fikri tega melakukan tindak penganiayaan terhadap anaknya, PA.
Melansir informasi dari Kompas.com Rabu (25/11/2020), Fikri dilaporkan oleh istri dan warga setempat akibat menganiaya anaknya.
Baca juga: Download Lagu Koplo Nella Kharisma Lengkap, Mulai Dari Kartonyono Medot Janji Hingga Pamer Bojo
Baca juga: Instruksi Prabowo Subianto Kepada Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad
Baca juga: Pekerjakan Anak Dibawah Umur, Pemilik Salon di Merangin Diamankan Polisi Saat Operasi Pekat
Menganggap sang buah hati telah mengganggu jam tidurnya, Fikri langsung naik pitam dan mematahkan tangan putrinya.
Bak tak ada rasa iba sama sekali, Fikri melakukan hal tersebut di kediamannya yang berada di Desa Norman Lama, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara.
Sekitar pukul 08.00, kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (22/11/2020).
Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmat Hidayat mengungkapkan kejadian sadis itu berlangsung saat istri pelaku atau ibu korban sedang memasak.
Mirabela (22) yang sibuk di dapur, mulanya menitipkan dan meninggalkan sang buah hati bersama suaminya.
Namun sayang, saat PA menangis, suaminya justru emosi dan mematahkan tangan buah hatinya tanpa berpikir panjang.
"Pelaku langsung mengangkat tangan korban dan memukulnya sehingga lengan anaknya itu patah," ujar AKP Dedi Rahmat Hidayat.
PA yang semakin menangis karena kesakitan, akhirnya mengundang Mirabela dan warga berdatangan.
Mengetahui Fikri berbuat kejahatan, keluarga serta warga langsung mengamankan pelaku.
"Ibunya langsung menyelamatkan korban keluar, sementara pelaku diamankan keluarga dari istrinya dan dibawa ke perangkat desa setempat. Dari pihak desa menghubungi kami dan pelaku sekarang sudah ditahan," ujar AKP Dedi Rahmat.
Akibat hal tersebut, pelaku kini dijerat pasal 80 Jo pasal 76 huruf C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.