Berita Jambi

Kasus Auditorium UIN Jambi, Redo Rugikan Negara Rp 12,8 Miliar

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jambi, Bambang Hariyanto mengatakan, Redo Setiawan merupakan buronan dalam kasus korupsi

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
(Tribunjambi/Hendro Herlambang)
Redo Setiawan DPO kasus korupsi pembangunan gedung UIN tiba di Kejati Jambi, Rabu (25/11/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jambi, Bambang Hariyanto mengatakan, Redo Setiawan merupakan buronan dalam kasus korupsi Auditorium UIN STS Jambi, sejak Januari 2020.

Dalam kasus tersebut, Redo ikut menimbulkan adanya kerugian negara sebesar Rp.12,8 Miliar.

"Dia ini buronan sejak Januari lalu, karena dipanggil tidak hadir. Kerugian negaranya sebesar Rp.12,8 Miliar," katanya, kepada awak media, Rabu (25/11/2020).

Sebagai informasi, Redo ditangkap oleh tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan Kejati Jambi sekitar pukul 07.00 wib Rabu pagi di rumah kontrakannya kawasan Pasar Parung, Bogor. 

Dia langsung diterbangkan ke Jambi, dan tiba sekitar pukul 17.40 WIB.

Baca juga: Uang BLT Belum Masuk Rekening? Ini 4 Cara Mengecek BLT Karyawan Rp600 Ribu, Diperpanjang pada 2021?

Baca juga: Terkena Bencana di Sarolangun? Dinas Ungkap Stok Bantuan Tengah Kosong

Baca juga: Fahri Hamzah Bangkrut Bisnis Lobster, Sumpah!, SEDANG TAYANG Link Live Streaming Mata Najwa Trans7

(tribunjambi/hendro herlambang)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved