Berita Jambi
Dua Pembawa Kayu Olahan Hutan Jenis Veener di Merangin Dijemput Paksa
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merangin melakukan eksekusi paksa terhadap dua terpidana kasus illegal loging Rabu (25/11/2020).
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merangin melakukan eksekusi paksa terhadap dua terpidana kasus illegal loging Rabu (25/11/2020).
Eksekusi paksa dilakukan oleh jaksa terhadap Tomi Al Hadas alias Tom dan M Riva'I alias Ita karena tidak memenuhi pemanggilan JPU sebanyak tiga kali untuk menjalani putusan pengadilan.
Namun kedua terpidana ini tak kunjung memenuhi pemanggilan tersebut hingga akhirnya dilakukan penjemputan paksa di rumah masing-masing.
Keduanya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangko dalam perkara tindak pidana kehutanan. "Pada hari ini Rabu 25 November 2020 sekira pukul 15.00 WIB
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana Kehutanan atas nama Terpidana TOMI dan RIVAI dengan didampingi oleh Seksi Pidum dan Seksi Intelijen telah melaksanakan putusan pengadilan negeri Bangko," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, Rabu sore.
Baca juga: Saat Buron, Tersangka Redo Sempat Mengaku Temui Keluarganya dan Bilang Ini. . .
Baca juga: Kejati Jambi Titipkan Redo di Rutan Polresta
Baca juga: Masih Ada 100 Ton Beras Bulog Sarolangun, Butuh SK BPBD Untuk Keluar
Selanjutnya kedua terpidana ini dibawa ke Kejari Merangin untuk dilakukan Rapid Test.
"Terhadap para terpidana untuk kemudian ditahan di Lapas Bangko. Kegiatan eksekusi pada saat ini masih berlangsung dengan keadaan sementara aman dan kondusif," kata Lexy Rabu sore.
Tomi dan M Riva'i ditangkap pada bulan Februari 2020 lalu. Berawal ketika M Riva'i sedang berada disalah satu bengkel di kawasan Mentawak, Kabupaten Sarolangun.
Riva'i alias Ita mendapat telpon dari seseorang bernama Lukman yang menawarkan pekerjaan mengangkut kayu tanpa dilengkapi surat jalan dan dokumen resmi. Degan tujuan dari Nalo ke Mentawak.
Riva'i kemudian menyetujui hal tersebut dan mengajak Tomi dengan upah masing-masing yang dijanjikan senilai 500 ribu dan akan dibayar setelah bongkar muatan di Mentawak.
Namun saat perjalanan tiba di Pasar Atas, tim Polres Merangin melakukan pemeriksaan surat-surat. Namun surat perjalanan dan izin mengangkut empat kubik kayu olahan jenis Veener itu palsu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bangko menghukum keduanya dengan pidana penjara selama satu tahun. Denda 600 juta subsider dua bulan kurungan.
Putusan di bacakan majelis hakim pada persidangan hari Kamis (31/8/2020). Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali oleh jaksa, namun keduanya tidak kunjung lemenuhi panggilan untuk menjalani masa hukuman hingga akhirnya dilakukan penjemputan paksa.
(Dedy Nirdin)
berita merangin hari ini
Kabupaten Merangin
Dijemput Paksa
berita terkini jambi
Tribunjambi.com
kayu hutan
Waspada, Dua Daerah di Provinsi Jambi Ini Sudah Berstatus Siaga Karhutla |
![]() |
---|
Perusahaan Perkebunan dan Kehutanan Dilibatkan Cegah Karhutla di Provinsi Jambi |
![]() |
---|
Pj Gubernur Jambi Siapkan Rencana Strategis Antisipasi Bencana Alam dan Karhutla |
![]() |
---|
Launching Galeri Wirausaha Unggulan Jambi, Pj Gubernur Dorong Pertumbuhan UMKM |
![]() |
---|
Sudah Satu Bulan SD di Provinsi Jambi Ini Selalu Digenangi Air Limbah |
![]() |
---|