Irjen Napoleon Minta Rp 7 Miliar Buat 'Petinggi Kita' Anda Ingin Mengadu Saya Dengan Pimpinan Polri?

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte terjerat kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Editor: Rahimin
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). 

Irjen Napoleon Minta Rp 7 Miliar Untuk 'Petinggi Kita' Anda Pengin Mengadu Saya Dengan Pimpinan Polri? 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte terjerat kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra

Ia disebut meminta uang Rp 7 miliar untuk “petinggi kita”. Irjen Napoleon hanya tertawa ketika disinggung soal tuduhan dirinya meminta uang Rp 7 miliar untuk “petinggi kita” dalam kasus itu. 

Hal itu terjadi ketika Napoleon merespons pertanyaan jurnalis KompasTV, Aiman Witjaksono, dalam wawancara eksklusif seperti ditayangkan pada Senin (23/11/2020).

“Poin itu yang paling seru,” kata Napoleon setelah tertawa.

Baca juga: Baliho Rizieq Shihab di Mataram Diturunkan, Warga Ngotot Minta Pasang, Karena Ini di Kampung Saya

Baca juga: Irjen Napoleon Mengaku Kasusnya Direkayasa, Tak Mau Sebut Terkait Kapolri, Tapi Bilang Ini Dalangnya

Baca juga: Waspda, Sejumlah Wilayah di Sumatera Ini Berpotensi Hujan Lebat disertai Petir dan Angin Kencang

Permintaan uang Rp 7 miliar itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).

Napoleon yang kini telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus tersebut membantah telah melontarkan pernyataan itu.

Menurutnya, informasi itu diungkapkan oleh terdakwa lain dalam kasus ini yakni Tommy Sumardi saat diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Dalam wawancara ekslusif di Kompas TV, jendral bintang dua itu merasa ada dalang yang mengorbankan dirinya.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Dalam wawancara ekslusif di Kompas TV, jendral bintang dua itu merasa ada dalang yang mengorbankan dirinya. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

“(Itu) versi dia. Saya tidak pernah mengatakan begitu,” ucapnya.

Napoleon pun mengaku bahwa dirinya juga mempertanyakan informasi tersebut. Ia berencana menanyakan hal itu lebih lanjut dalam persidangan nantinya.

“Ini juga menjadi pertanyaan besar saya, nanti di pengadilan kita tanya, maksudnya siapa, Anda pengin mengadu saya dengan pimpinan Polri? Oh ho...ho..., kita lihat di pengadilan,” tutur Napoleon.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte disebut meminta uang dari Djoko Tjandra untuk pihak yang disebut sebagai "petinggi kita".

Baca juga: BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta Cair, Begini Cara Mengambilnya di Bank Mandiri, BTN, BNI, BRI

Baca juga: VIRAL Pengusaha Lamar Wanita Cantik, Uang Panai Ratusan Juta Rumah Rp 3 Miliar, Netizen: Pecah Rekor

Baca juga: Ancaman Pangdam Jaya Jika Ada Yang Berani Pasang Baliho Rizieq Shihab, Kami Tangkap

Dilansir dari Antara, hal itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).

"Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan, 'Ini apaan nih segini, enggak mau saya. Naik, Ji, jadi 7, Ji, soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau', dan berkata 'Petinggi kita ini'," ucap jaksa penuntut umum Zulkipli saat sidang.

Uang itu diduga diminta Napoleon sebagai imbalan untuk membantu Djoko Tjandra agar status buron kelas kakap itu terhapus dari daftar pencarian orang (DPO).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved