Irjen Napoleon Mengaku Kasusnya Direkayasa, Tak Mau Sebut Terkait Kapolri, Tapi Bilang Ini Dalangnya
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte bicara blak-blakan tentang kasus yang menjeratnya.
Irjen Napoleon Mengaku Kasusnya Direkayasa, Tak Mau Sebut Terkait Kapolri, Tapi Bilang Ini Dalangnya
TRIBUNJAMBI.COM -- Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte bicara blak-blakan tentang kasus yang menjeratnya.
Kepada Aiman Witjaksono dalam sebuah wawancara eksklusif di Kompas TV, Bonaparte mengaku tuduhan ia menerima uang Rp 6 Miliar direkayasa.
"Itu tuduhan rekayasa yang dibuat oleh Tommy Sumardi. Tugas dialah yang harus membuktikan apa itu benar. Mari kita lihat di pengadilan, apa buktinya. Kita nanti bisa lihat keganjilan - keganjilan yang dia buat, termasuk fakta - fakta yang akan terungkap.

Napoleon pun menyebut ada dalang dalam kasus dirinya.
"Siapa sih orang yang mau mengorbankan dirinya sendiri untuk masuk penjara. Hanya untuk menjatuhkan seorang Napoleon. Padahal dia tidak punya hubungan, (tidak) kenal pribadi dengan saya. Dari situ saja itu sudah tercium. Ia bukan orang yang dirugikan. Pasti kan ada dalangnya. Ada kepentingan yang lebih besar daripada saya."
Baca juga: Irjen Napoleon Curhat, Ia Ditahan di Rutan Bersama Maria Pembobol BNI, Pernah Ditangkapnya di Serbia
Ketika ditanya apakah ini semua terkait bursa calon Kapolri yang baru?
Napoleon mengaku belum bisa mengatakan hal itu. Tapi Mungkin saja. (Simak Wawancara lengkap di Kompas TV)
Dalam kasus ini, Irjen Napoleon didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.
Uang itu diduga diberikan melalui terdakwa lain dalam kasus ini yakni Tommy Sumardi.
Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Irjen Napoleon Duga Kasus Yang Menjeratnya Ada Kaitan Dengan Bursa Calon Kapolri, Tuduhan Rekayasa
Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.
Surati Kejagung 2 Kali
Irjen Napoleon Bonaparte mengaku telah menyurati Kejaksaan Agung sebanyak dua kali dalam rangka membuat permohonan penerbitan red notice baru untuk Djoko Tjandra.
“Saya rapat lagi internal, meminta bikin surat dua kali kepada kejaksaan untuk menerbitkan red notice baru Djoko Tjandra, dua kali,” ujar Napoleon dikutip dari tayangan KompasTV, Senin (23/11/2020).
Polemik red notice Djoko Tjandra bermula dari surat yang dikirimkan Divisi Hubinter Polri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham tertanggal 5 Mei 2020.
Baca juga: Komentar Habib Rizieq Buat Pangdam Jaya Marah, Mayjen Dudung Sebut Kopda Asyari Dihukum Karena Ini
Surat dengan perihal penyampaian penghapusan Interpol Red Notice itu ditandatangani oleh Sekretaris NCB Interpol Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo atas nama Napoleon.
Menurut jenderal berbintang dua tersebut, surat itu hanya pemberitahuan bahwa red notice Djoko Tjandra terhapus oleh sistem Interpol Pusat di Lyon, Prancis sejak Juli 2014.
Napoleon pun mengakui surat kepada Dirjen Imigrasi tersebut dibuat setelah menerima surat dari istri Djoko Tjandra.
Adapun surat tertanggal 5 Mei 2020 itu diketahui merujuk salah satu surat dari istri Djoko Tjandra bernama Anna Boentaran tanggal 16 April 2020 tentang permohonan pencabutan red notice Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra.
Baca juga: Habib Rizieq Klaim Telah Uji Swab Negatif Covid-19, Tapi Tak Punya Bukti, Jubir FPI Bilang Begini
Napoleon mengatakan, istri Djoko Tjandra berhak menanyakan status red notice suaminya.
“Istri Djoko Tjandra itu punya hak hukum untuk bertanya, dan kami, Polri atau Interpol adalah pelayan masyarakat. Mendapat surat begitu, apalagi ditujukan langsung kepada saya, Kadiv Hubinter, menjadi atensi saya,” ungkapnya.

Setelah menerima surat dari Anna Boentaran, Napoleon menggelar rapat internal.
Napoleon meminta jajarannya mengecek status red notice Djoko Tjandra ke Interpol Pusat di Lyon.
Kemudian, pada 22 April 2020, pihaknya menerima jawaban dari Interpol Pusat bahwa red notice Djoko Tjandra sudah terhapus otomatis dari sistem karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Indonesia di tahun 2014.
“Tapi saya bilang, ‘Hei, kami sudah menyurati pihak yang membutuhkan yaitu Kejaksaan Agung sebagai eksekutor’. Mereka bilang, ‘Sudah ajukan saja permohonan baru’,” ucap dia.
Di saat inilah Napoleon meminta jajarannya menyurati Kejagung dalam rangka pembuatan red notice Djoko Tjandra yang baru.
Napoleon mengungkapkan, pihaknya lalu mengundang pihak Kejagung untuk melakukan gelar perkara terkait red notice tersebut.
Baca juga: Maruf Amin Akan Diganti, MUI Gelar Munas Besok, Fatwa Halal Vaksin Covid-19 Ikut Dibahas
Meski syarat tak terpenuhi, permohonan penerbitan red notice Djoko Tjandra yang baru tetap dikirim ke Interpol Pusat.
“Walaupun kurang persyaratannya dua yaitu paspor Djoko Tjandra dengan bukti otentik dia meninggalkan Indonesia tidak ada, tapi kami tetap kirim ke Interpol, ini yang tidak pernah diketahui, dipublikasikan ke media,” tutur Napoleon.
Merasa Dizalimi
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte merasa dizalimi, terkait tuduhan penghapusan red notice terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Hal itu ia utarakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).
Kezaliman, ucap Napoleon, dilakukan oleh pemberitaan melalui media massa.
Ia merasa ada pernyataan salah oleh pejabat negara, yang menuduhnya telah menghapus red notice untuk Djoko Tjandra.
"Kesempatan hari ini sudah lama saya tunggu-tunggu yang mulia."
"Dari Bulan Juli sampai hari ini, saya merasa dizalimi melalui pers."
"Oleh pemberitaan, statement pejabat negara yang salah tentang tuduhan menghapus red notice."
"Karena, sebagai Kadiv Hubinter Polri, kami yang paling tahu mekanisme kerja Interpol," ucap Napoleon di ruang sidang.
Kata Napoleon, dirinya dan juga tim hukum tidak mungkin menyampaikan jabawan atas tuduhan itu. Karena, baginya hal itu hanyalah pembelaan diri semata.
Dengan demikian, dia menunggu kesempatan pembacaan eksepsi yang berlangsung pada hari ini.
Napoleon menyatakan siap membuktian tuduhan terhadap dirinya didasari oleh rencana untuk menzalimi dia selaku pejabat negara.
"Tuduhan penerimaan uang, saya siap untuk membuktikan bahwa semua itu adalah didasari rencana untuk menzalimi kami sebagai pejabat negara," tuturnya.
Merespons hal tersebut, hakim ketua Muhammad Damis mengingatkan agar Napoleon tidak melayani pihak-pihak manapun yang hendak memuluskan perkaranya.
Ia juga mengingatkan untuk tidak melayani jika ada pihak yang berjanji bisa membebaskan Napoleon.
"Saya ingatkan pada saudara untuk tidak melayani siapapun yang akan memuluskan perkara saudara."
"Mohon itu tidak terjadi, apalagi kalau ada yang menjanjikan saudara, akan membebaskan saudara dan sebagainya," papar Damis.
Napoleon pun menjawab, "Tidak yang mulia."
"Saya mohon dengan hormat pada saudara, siapaun orangnya, saudara tidak usah melayani," lanjut Damis.
"Dari awal kami tidak melayani itu Pak Hakim, dan kami sangat percaya dengan majelis peradilan ini, Pak Hakim," jawab Napoleon.
Damis kemudian mengatakan, jika Napoleon dinyatakan terbukti dalam perkara ini, maka dia akan dipidana. Jika tidak, maka dia akan dibebaskan.
"Kalau terbukti, saudara akan dinyatakan terbukti dan dipidana."
"Kalau perkara ini dilanjutkan. Kalau tidak terbukti, Anda akan dibebaskan," papar Damis.
"Allahuakbar," ucap Napoleon.
Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar 270 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura.
Suap berasal dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Uang tersebut diterima Irjen Napoleon melalui perantara, yaitu pengusaha Tommy Sumardi.
"Terdakwa lrjen Pol Napoleon Bonaparte menenima uang sejumah SGD200.000, dan sejumlah USD270.000 dari Joko Soegiarto Tjandra, melalui Tommy Sumardi.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa penuntut umum (JPU) Wartono, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).
Jaksa menyebut perbuatan Napoleon dilakukan bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo.
Dalam surat dakwaan, Brigjen Prasetijo juga turut menerima aliran uang senilai 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Uang suap tersebut dilakukan dengan maksud agar Napoleon dan Prasetijo Utomo menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sehingga, Napoleon memerintahkan pihak Imigrasi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM).
"13 Mei 2020 pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra."
"Dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM)," ucap Jaksa Wartono.
Jaksa menyatakan perbuatannya itu dinilai bertentangan dengan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri.
Seharusnya, sebagai anggota Korps Bhayangkara, Napoleon bisa meringkus Djoko Tjandra yang merupakan buronan Kejaksaan Agung.
Jaksa Wartono mengatakan, pada April 2020, Djoko Tjandra yang berada di Kuala Lumpur Malaysia menghubungi Tommy Sumardi melalui sambungan telepon.
Ia bermaksud agar dapat masuk ke wilayah Indonesia untuk mengurus upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi Bank Bali Djoko.
Djoko Tjandra meminta agar Tommy Sumardi menanyakan status Interpol Red Notice Joko Soegiarto Tjandra di NCB Interpol Indonesia, pada Divisi Hubungan Internasional Polri.
Karena, sebelumnya Djoko mendapat informasi Interpol Red Notice atas nama dirinya sudah dibuka oleh Interpol Pusat di Lyon, Prancis.
"Agar Joko Soegiarto Tjandra dapat masuk ke Indonesia, maka Joko Soegiarto Tjandra bersedia memberikan uang sebesar Rp 10 miliar rupiah melalui Tommy Sumardi."
"Untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan Joko Soegiarto Tjandra masuk ke Indonesia."
"Terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri," ungkap Jaksa Wartono.
Setelah menerima uang dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon memerintahkan Kombes Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat ditujukan kepada pihak Imigrasi.
Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor B/1000/V/2020/NCB-Div HI tanggal 29 April 2020 itu, berisi Penyampaian Informasi Pembaharuan Data, yang ditandatangani oleh Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.
"Isi surat tersebut pada pokoknya menginformasikan Sekretariat ND Interpol indonesia pada Divhubinter Polri sedang melakukan pembaharuan sistem database Daftar Pencarian Orang (DPO), yang terdaftar dalam INTERPOL Red Notice melalui jaringan 1-24/7."
"Dan berkaitan dengan hal dimaksud, dinformasikan bahwa data DPO yang diajukan oleh Divhubinter Polri kepada Ditjen Imigrasi sudah tidak dibutuhkan lagi," papar Jaksa.
Lantas Irjen Napoleon kembali memerintahkan anggotanya, Kombes Tommy Aria Dwianto, membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor B/1030/V/2020/NCB-Div Hl tanggal 4 Mei 2020.
Isinya, perihal Pembaharuan Data Interpol Notices yang ditandatangani oleh Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo, yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.
"Adapun isi surat tersebut pada pokoknya menyampaikan penghapusan Interpol Red Notice," ucap Jaksa.
Irjen Napoleon didakwa melanggar pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Irjen Napoleon Sebut Kasusnya Direkayasa, Tak Mau Bilang Terkait Bursa Kapolri, Tapi Ada Dalangnya.