Bisakah Gubernur Dicopot? Tema ILC TVOne Malam Ini Selasa 24 November 2020, Bahas Instruksi Mendagri
Bocoran tema ILC TV One edisi Selasa 24 November 2020 diumumkan Karni Ilyas melalui unggahan Twitter, Senin (23/11/2020) malam.
Kemudian dalam poin kelima dijelaskan bahwa, berdasarkan Pasal 78 sanksi bagi kepala daerah yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan akan diberhentikan.
Penjelasan Refly Harun
Refly Harun mengatakan setiap kepala daerah atau pejabat bisa dicopot atau diberhentikan namun ada prosedur dan tahap-tahap yang harus dilalui.
Hal itu dikatakan Refly Harun di acara Dua Sisi yang tayang pada Kamis (19/11/2020).
Refly Harun mengatakan kalau pejabat yang dipilih melalui suara rakyat, maka tidak bisa pencopotan melalui administratif.
Jika jabatannya adalah gubernur maka yang dilakukan adalah jalur politis dan administratif melalui mahkamah agung.
"Ada jalur politis hukum yaitu DPRD, Mahkamah Agung lalu pemberhentian administratif oleh presiden," ujarnya.
"Atau jalur administrasi yaitu melalui mendagri, lalu dilempar ke Mahkamah Agung, balik lalu bisa pemberhentian," ujarnya.
Refly Harun mengatakan mendagri tidak bisa memberhentikan gubernur karena bukan atasannya.
"Dalam perspektif hukum tata negara, ini kan pejabat otonomi daerah, konstutusi menghargai otonomi daerah, namun gubernur adalah sub nasioal, karena itu pemerintah pusat berhak meminta klarifikasi," ujarnya.
Refly Harun mengatakan pemerintah pusat tidak bisa memberhentikan gubernur secara langsung.
"Tetapi pemerintah pusat memberhentikan langsung tidak bisa, kecuali pemerintah pusat melapor dan meminta mahkamah agung untuk menindaklanjuti," ujarnya.
Refly Harun mengatakan ada 3 sebab gubernur bisa dicopot atau dilengserkan.
"Biasanya dalam aturannya bahasanya pemerintah daerah tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan dan melakukan tindakan pidana, 3 hal itu cukup alasan untuk memberhentikan," ujanya,
Refly Harun lalu mempertanyakan apakah gubernur bisa dicopot secepat itu padahal waktu pilkada menghabiskan banyak biaya.