Daftar UMK 2021 Jawa Tengah dan Jawa Barat Tahun, Cek Deretan Daerah yang Tidak Naik

Berikut ini daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021 di provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat lengkap.

Editor: Duanto AS
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Ilustrasi Daftar UMK 2021 Jawa Tengah dan Jawa Barat Tahun, Cek Deretan Daerah yang Tidak Naik 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut ini daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021 di provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Ada catatan menarik tentang UMK Jawa Tengah dan UMK Jawa Barat berikut.

Bandingkan dengan UMP Jawa Tengah dan UMP Jawa Barat pada tahun yang sama.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah resmi menetapkan UMK 2021 untuk 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah.

UMK di 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah mengalami kenaikan bervariasi, mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen.

Dikutip dari laman resmi Jatengprov.go.id, kenaikan upah minimum itu telah tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

Baca juga: Insentif Kartu Prakerja Benarkah Ditambah Rp 150 Ribu? Ini Syarat dan Cara Daftar Isi Surveinya

“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh,

dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Ganjar ditemui usai mengunjungi posko pengungsian di Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Magelang, Sabtu (21/11/2020).

Ganjar menjelaskan, dalam mengajukan rekomendasi terkait upah minimum, bupati/wali kota tentunya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing.

“Kenaikan bervariasi, mulai dari 0,75 persen sampai dengan 3,68 persen, sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota dan rekomendasi bupati/wali kota masing-masing daerah,” kata Ganjar.

Ganjar menegaskan, keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2021, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan.

Baca juga: Selain Pengendali Rumah Produksi Sabu, Jenderal Y Merampok di Beberapa Negara, Jadi Buronan Interpol

Artinya, para pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021.

Upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” tegasnya.

Berikut daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020 :

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved